ArtikelSyari'at Jihad - Latar Belakang dan Sasarannya

Syari’at Jihad – Latar Belakang dan Sasarannya

Oleh: Al Ustadz Drs. Muhammad Thalib
(Amir Majelis Mujahidin)

Mengapa Islam menetapkan jihad sebagai salah satu syari’atnya?, apa sasarannya dan berapa macam bentuk jihad itu?.

Islam sebagai sebuah tatanan hidup yang utuh (manhajul hayaat asy syaamil al mutakamil) lengkap, universal, dan konprehensif, tidak mengenal slogan pemisahan ibadah dari urusan kenegaraan dan kemasyarakatan, urusan dunia dan urusan ritual. Karena itu maka Islam memiliki metode dan sistem sendiri yang otentik, jelas, dan tegas, bagaimana cara umat Islam harus mempertahankan diri, mengembangkan misi, menjaga eksistensi dan menghadapi musuh-musuhnya. Islam tidak mau bersikap ambivalen, lemah, plin plan dan ragu-ragu menghadapi setiap bentuk tantangan yang dihadapkan oleh setiap penantangnya kepadanya.

Maka untuk menjelaskan latar belakang syari’at jihad dan apa yang menjadi sasarannya mutlak dibutuhkan penjelasan yang orisinal berdasarkan syari’at Islam itu sendiri.

Adanya syari’at jihad dalam Islam tidak perlu membuat umat Islam takut menghadapi tuduhan-tuduhan negatif dan cemooh terhadap syari’at Islam sebagai sebuah agama yang gemar perang dan maniak teror. Karena setiap orang yang memiliki sedikit saja pengertian dan perlunya undang-undang pertahanan dan keamanan serta hukum yang mengatur seluk beluk perang, pasti menyadari bahwa ketentuan syari’at Islam tentang jihad adalah bukti adanya sebuah tatanan hukum yang komprehensif, jenius, dan memenuhi tuntutan dinamika kehidupan manusia sepanjang perjalanan sejarahnya sampai dunia ini menutupkan perjalanan layarnya.

Di dunia ini, sejak manusia mengenal bentuk kehidupan bernegara, maka tidak ada satupun negara tanpa angkatan perang, persenjataan, latihan perang, hukum perang dan undang-undang pertahanan dan keamanan. Dengan undang-undang inilah negara-negara modern mengatur cara dan bentuk negaranya melakukan penyerangan, pertahanan dan peningkatan keamanan untuk melindungi wilayah dan warga negaranya serta supaya menjaga eksistensi rakyat dan kehidupan negara.

Terhadap undang-undang semacam itu tidak ada orang yang mengecam sebagai tindakan yang melanggar hak-hak asasi manusia atau mengancam keamanan dan keselamatan negara dan rakyat lain.

Adanya undang-undang semacam itu diterima sebagai sesuatu hal yang jamak dan dimaklumi sebagai hal logis dan rasional. Dan diterima tanpa memunculkan kecurigaan bahwa negara yang memiliki undang-undang semacam itu dikategorikan sebagai teroris atau agresor. Mengapa hal semacam itu kita terima sebagai sesuatu yang logis dan jamak? Tetapi ketika Islam menggunakan logika dan pemikiran semacam itu sebagai sebuah syari’at-Nya untuk tujuan-tujuan yang lebih positif daripada yang ada pada undang-undang dan hukum perang buatan kaum sekuler, dengan serta merta Islam dituding sebagai sebuah agama yang biadab, bahaya laten teroris dan golongan maniak perang?

Tuduhan-tuduhan yang sangat keji dan diskriminatif yang dilontarkan oleh musuh-musuh Islam ini sebenarnya tidak perlu membuat kita heran apalagi terkejut. Akan tetapi sungguh-sungguh tidak lucu, mereka yang mengaku sebagai muslim, apalagi yang berlabel ulama dengan suara hiruk pikuk turut melontarkan tuduhan-tuduhan keji tersebut dan dengan suara lantang menuduh pesantren sebagai sarang teroris.

Untuk itu perlulah umat Islam memahami latar belakang syari’at jihad dan sasaran atau tujuannya.

Latar Belakang Syari’at Jihad.

1. Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, ketika kebenaran dan keadilan diperangi oleh orang-orang dzalim dan golongan sesat. Kebenaran dan keadilan merupakan pilar-pilar penegak ketentraman, keselamatan hidup, sehingga bila menghadapi ancaman dari musuh-musuh kebenaran dan keadilan, maka Islam memberikan izin untuk jihad melawan golongan ini.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

“Wahai kaum mukmin, jadilah kalian penegak keadilan ketika memberi kesaksian karena Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri, ibu bapak kalian atau kerabat dekat kalian. Jika kalian menjadi saksi bagi orang kaya atau miskin, maka hendaklah kalian berlaku adil, karena Allah lebih utama daripada golongan kaya maupun golongan miskin. Karena itu, janganlah kalian mengikuti hawa nafsu kalian, sehingga kalian berlaku tidak adil. Jika kalian merubah kesaksian atau merahasiakannya, maka Allah Maha Mengetahui semua perbuatan kalian.” (QS An-Nisa’ (4) : 135)

2. Untuk memberikan peluang kepada umat manusia secara bebas menikmati hidayah dan petunjuk kebenaran Islam tanpa adanya perasaan takut terhadap tekanan dan ancaman siapapun. Bila manusia yang ingin dengan damai mendengar seruan Islam tetapi dihalangi oleh musuh-musuh Islam maka Islam membenarkan menghadapi golongan ini dengan jihad baik dengan jiwa maupun dengan harta.

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرٰى عَلَى اللّٰهِ كَذِبًاۗ اُولٰۤىِٕكَ يُعْرَضُوْنَ عَلٰى رَبِّهِمْ وَيَقُوْلُ الْاَشْهَادُ هٰٓؤُلَاۤءِ الَّذِيْنَ كَذَبُوْا عَلٰى رَبِّهِمْۚ اَلَا لَعْنَةُ اللّٰهِ عَلَى الظّٰلِمِيْنَ ۙ

“Siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang berdusta atas nama agama dengan mengatakan bahwa Allah punya sekutu? Mereka itu kelak akan dibawa ke hadapan Tuhan mereka, dan para malaikat akan berkata: “Mereka inilah orang-orang yang berdusta atas nama agama mereka.” Ketahuilah, laknat Allah bagi orang-orang yang berbuat zhalim,” (QS Hud (11) : 18)

الَّذِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَيَبْغُوْنَهَا عِوَجًاۗ وَهُمْ بِالْاٰخِرَةِ هُمْ كفِٰرُوْنَ

“yaitu mereka yang menjauhkan manusia dari Islam, menyesatkan manusia dengan kedok Islam, dan mengingkari hari akhirat.” (QS Hud (11) : 19)

اُولٰۤىِٕكَ لَمْ يَكُوْنُوْا مُعْجِزِيْنَ فِى الْاَرْضِ وَمَا كَانَ لَهُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ مِنْ اَوْلِيَاۤءَ ۘ يُضٰعَفُ لَهُمُ الْعَذَابُ ۗمَا كَانُوْا يَسْتَطِيْعُوْنَ السَّمْعَ وَمَا كَانُوْا يُبْصِرُوْنَ

“Mereka sudah pasti tidak akan dapat melemahkan Allah di muka bumi dan mereka tidak akan mempunyai penolong-penolong dari adzab Allah. Adzab bagi mereka akan dilipatgandakan dan mereka tidak akan sanggup mendengar seruan kebenaran dan mereka tidak pernah mau memahami kebenaran.” (QS Hud (11) : 20)

3. Menghilangkan rasa lemah dan hina dari golongan Islam supaya tidak mengemis perdamaian kepada golongan yang sesat dan dzalim. Untuk itu maka perlu umat Islam memiliki kekuatan yang dapat menjamin eksistensi umat Islam dan menggentarkan musuh-musuh Islam sehingga tidak mempermainkan perdamaian dengan umat Islam.

فَلَا تَهِنُوْا وَتَدْعُوْٓا اِلَى السَّلْمِۖ وَاَنْتُمُ الْاَعْلَوْنَۗ وَاللّٰهُ مَعَكُمْ وَلَنْ يَّتِرَكُمْ اَعْمَالَكُمْ

“Wahai orang-orang mukmin, janganlah kalian merasa lemah menghadapi musuh Allah, dan kalian jangan minta damai kepada musuh, karena kalian lebih mulia dan Allah bersama kalian. Allah tidak akan menjadikan hasil usaha kalian sia-sia di akhirat.” (QS Muhammad (47) : 35)

4. Membebaskan golongan lemah dari kalangan laki-laki, wanita, dan anak-anak yang menghadapi penindasan orang-orang kuat atau penguasa yang lalim. Untuk itu jalan yang paling tepat adalah jihad fi sabilillah.

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَخْرِجْنَا مِنْ هٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ اَهْلُهَاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ نَصِيْرًا

“Wahai kaum mukmin, mengapa kalian tidak mau berperang untuk membela Islam? Padahal kaum laki-laki, perempuan dan anak-anak yang tertindas telah berdo’a: “Wahai Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya berbuat zhalim. Berikanlah kepada kami seorang penolong dari sisi-Mu. Berikanlah kepada kami seorang pembela dari sisi-Mu.” (QS An-Nisa’ (4) : 75)

5. Untuk menjaga kewibawaan Islam dihadapan musuh-musuhnya sehingga para musuh tidak berani menghinakan Islam dan merampas hak-hak kaum muslimin yang mempunyai tanggung jawab menciptakan perdamaian dan kesejahteraan dunia.

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ لَا تَعْلَمُوْنَهُمْۚ اَللّٰهُ يَعْلَمُهُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ

“Wahai kaum mukmin, bersiap dirilah kalian untuk menghadapi kaum kafir dengan segenap kemampuan kalian dan dengan pasukan berkuda, untuk menimbulkan ketakutan pada musuh-musuh Allah, musuh-musuh kalian, dan orang-orang lain di luar mereka. Kalian tidak tahu kekuatan mereka, tetapi Allah mengetahui kekuatan mereka. Harta apa saja yang kalian telah dermakan untuk mendanai jihad guna membela Islam, niscaya Allah akan memberikan pahala kepada kalian, dan kalian tidak akan diperlakukan zhalim.” (QS Al-Anfal (8) : 60)

Lima macam Latar belakang syari’at jihad di atas adalah di antara sekian banyak latar belakang yang mendasari munculnya jihad sebagai salah satu syari’at dalam Islam. Dan hal ini sungguh sungguh sangat logis dan rasional untuk menghadapi karakter manusia yang mempunyai kecenderungan kuat untuk saling bermusuhan dan nafsu memusnahkan pihak-pihak yang tidak disenanginya. Maka untuk menghadapi fakta kehidupan semacam ini Islam tampil dengan syari’atnya yang realistis dan rasional.

Macam-macam Jihad.

Imam Malik menjelaskan dalam kitab Almudawanatul kubra bahwa jihad itu ada 4 macam:

1. Jihad dengan hati, yaitu jihad melawan setan dan hawa nafsu.

هُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ رَسُوْلَهٗ بِالْهُدٰى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهٗ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهٖۙ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ

“Allah telah mengutus Muhammad, Rasul-Nya dengan menunjukkan hujah-hujah yang benar dan menyampaikan Islam, agama yang benar, agar Islam dapat mengalahkan semua agama, sekalipun kaum musyrik selalu membencinya.” (QS At-Taubah (9) : 33)

2. Jihad dengan ucapan, yaitu menyampaikan da’wah kebenaran kepada umat manusia.

فَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِيْنَ وَجَاهِدْهُمْ بِهٖ جِهَادًا كَبِيْرًا

“Wahai Muhammad, karena itu janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir. Berjihadlah kamu dengan Al-Qur’an ini untuk melawan orang-orang kafir dengan semangat jihad yang besar.” (QS Al-Furqan (25) : 52)

3. Jihad dengan tangan, yaitu mencegah pelaku kemungkaran agar menghentikan kemungkaran, melanggar kewajiban supaya mematuhi kewajiban dan pelaku kerusakan supaya menghentikan kerusakannya.

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Wahai kaum mukmin, hendaklah di antara kalian ada segolongan orang yang mengajak manusia mengikuti Islam dan syari’atnya, menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran. Mereka yang melakukan amal kebaikan itu adalah orang-orang yang beruntung di akhirat.” (QS Ali ‘Imran (3) : 104)

4. Jihad dengan pedang, yaitu memerangi golongan kafir dan musyrik yang memerangi Islam.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنٰفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۗوَمَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ

“Wahai Nabi, berjuanglah kamu melawan kaum kafir dan kaum munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat tinggal mereka kelak adalah neraka Jahanam, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal.” (QS At-Taubah (9) : 73)

(Al Mudawanatul Kubra, juz 5 hal. 178-179)

Penerapan jihad dengan berbagai bentuknya di atas dilaksanakan sesuai dengan tuntutan riel dan kondisi obyektif yang dihadapi oleh umat Islam. Maka pada suatu masa adakalanya jihad cukup dilakukan dengan lisan, masa yang lain perlu jihad dengan tangan, dan pada masa lain lagi perlu jihad dengan pedang. Semuanya ini tidaklah boleh ditiadakan hanya karena kita merasa takut untuk berterus terang menegakkan Islam di hadapan mereka yang membenci Islam.

Islam bukan agama yang pertama kali mewajibkan Jihad.

Agama Yahudi dan Nasrani, kedua agama yang datang sebelum Islam telah memiliki syari’at jihad. Agama Yahudi menetapkan syari’at jihad pada Kitab Perjanjian lama: Ulangan 20:10, bunyinya:
“Ketika kamu mendekati suatu kota untuk memeranginya lebih dulu ajaklah pada perjanjian. Jika mereka menerima ajakanmu dan membukakan pintu untuk mu maka semua pintu yang ada di kota itu harus tunduk kepadamu dan mengabdi kepadamu.”

“Jika mereka tidak menerima ajakanmu bahkan menyatakan perang, maka kepunglah kota itu dan jika Tuhanmu menyerahkan kota itu kepadamu kejarlah semua penduduk prianya dengan pedang, adapun wanitanya dan anak anak kecil, binatang dan semua isi kota lainnya jadikanlah rampasan perang bagimu. Begitu pula hendaknya sikapmu terhadap kota-kota yang jauh sekali darimu yang bukan kota-kota bangsa disini”.

Agama Kristen juga menetapkan adanya syari’at perang atau jihad seperti termaktub pada Perjanjian Baru, Matius X ayat 24:

“Janganlah kamu mengira, bahwa aku datang membawa perdamaian! Aku datang membawa pedang, aku datang untuk memisahkan manusia dengan bapaknya, anak dengan ibunya dan menantu dengan anak kandungnya. Musuh-musuh manusia adalah saudara serumah. Siapa yang mencintai putra atau putrinya melebihi kecintaannya kepadaku, maka ia tak berhak mendapatkan kasihku siapa yang tak mengambil salib dan tak mengikutiku, ia tak berhak mendapat kasihku. Siapa yang menggunakan hidupnya, ia akan sia-sia dan siapa yang menyia-nyiakan hidupnya demi aku dia akan mendapatkan kasihku.”

Mengapa masyarakat tidak memberikan label teroris kepada agama Yahudi dan Kristen yang lebih dahulu membuat syari’at perang daripada Islam? Dan mengapa kaum Kristen disebut sebagai agama damai dan penuh kasih padahal jelas menyatakan datang membawa pedang? Padahal Islam dengan tegas menyatakan datang membawa rahmat bagi seluruh alam seperti pada QS. Al Anbiyaa’, 21: 107

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

“Wahai Muhammad, Kami utus kamu hanyalah untuk menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia.” (QS Al-Anbiya’ (21) : 107)

Jihad dengan pedang hanya digunakan ketika musuh-musuh perdamaian menghalangi manusia merasakan rahmat lil alaminnya Islam. []

Get in Touch

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Related Articles

Get in Touch

0FansSuka
0PengikutMengikuti
2,154PengikutMengikuti

Latest Posts