Pernyataan Majelis Mujahidin: Menjaga Konstitusi, Etika Syariah, dan Stabilitas Nasional – Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP)

Menjaga Konstitusi, Etika Syariah, dan Stabilitas Nasional
– Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) –

Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat (Presiden Donald Trump) menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia.
Menteri Luar Negeri RI menegaskan bahwa kehadiran Indonesia justru dimaksudkan untuk memastikan forum tersebut tidak melenceng dari tujuan perdamaian, serta tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepentingan nasional.

Di sisi lain, sejumlah tokoh dan elemen masyarakat termasuk anggota DPR RI menyampaikan keberatan konstitusional dan moral, khususnya karena dokumen BoP tidak secara eksplisit melibatkan Palestina, sementara menerima Israel sebagai anggota. Padahal Indonesia konsisten menolak penjajahan Israel atas Palestina.

Perbedaan pandangan wajar dalam demokrasi, namunjika tidak dikelola secara arif, berpotensi melemahkan partisipasi sosial rakyat, menimbulkan polarisasi umat dan bangsa, memberi ruang bagi delegitimasi pemerintahan oleh pihak tertentu yang terns berusaha karena merasa kepentingannya terganggu.

Untuk itu, Majelis Mujahidin sebagai institusi yang berusaha konsisten agar bangsa Indonesia kembali kepada jati diri sebagai bangsa bermartabat berdiri di atas negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa dan negara yang beragama, yang bersyariah agama, yang divisualisasikan dalam perisai Pancasila pada lambang negara. Di mana sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi pusat perputaran sila-sila lainnya mewujudkan sebuah Nation and Character Building, sebagai amanat Proklamasi dan Pembukaan UUDNRI 1945:

Menimbang:

  1. Islam tidak menolak perdamaian, tetapi menolak perdamaian yang melegitimasi kezaliman.

    ۞ وَاِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ (61)

    “Jika mereka menginginkan perdamaian, maka hendaklah engkau menerima keinginan mereka itu, dan bertawakallah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui keinginan mereka itu.” (QS.Al-Anfal: 61)

    Menjadi dasar syariah keterlibatan diplomatik, selama perdamaian tidak menjadi kedok penjajahan dan tidak menghilangkan hak pihak yang dizalimi. Sebagaimana Hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wasalam “Sebaik-baikjihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi), melakukan kritik konstruktif, bukan perlawanan destruktif. Umar bin Khattab r.a. berkata: “Kami adalah kaum yang dimuliakan Allah dengan Islam. Jika kami mencari kemuliaan selain darinya, niscaya kami akan dihinakan kembali. “

  2. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka keberpihakan Indonesia kepada kemerdekaan Palestina bersifat konstitusional, bukan sekadar politik luar negeri temporer.

Mengingat:

  1. Polemik pro kontra dikalangan elemen bangsa, organisasi keagamaan, ormas, orpol dan anggota lembaga perwakilan rakyat DPR RI masuknya Indonesia ke dalam Board of Peace yang diinisiasi oleh presidenAmerika. Setiap langkah diplomasi harus dinilai dari dampaknya terhadap prinsip anti-penjajahan.
  2. Bertebaran di media sosial ada yang mengkapitalisasi pihak kontra menjadi sebuah hinaan, ejekan dan penghinaan yang bersifat provokatif, bahkan mendegradasi dan mendeligitimasi. Sebaliknya ada yang mendukung tanpa reserve kebijakan negara apapun bentuknya tanpa melakukan koreksi membangun atau peringatan dan catatan yang mengingatkan pemerintah. Hal ini bisa menjadikan masyarakat apatis, kehilangan sikap kritis, bersatu dan bekerjasama untuk kebaikan bangsa dan negara. terjebak pada dua kutub ekstrem, mendukung tanpa kritik, atau menolak total tanpa solusi.

Memutuskan:

Menyatakan

  1. Tidak semua kerja sama intemasional mensyaratkan persetujuan DPR, banyak perjanjian bilateral/multilateral bersifat eksekutif dan diplomatik, namun demikian pengawasan DPR tetap sah dan penting. Kritik konstitusional harus ditempatkan sebagai kontrol demokratis, bukan delegitimasi negara.
  2. Politik luar negeri Indonesia bebas dan aktif, sudah selayaknya tidak menjadi satelit kekuatan mana pun, dan aktif terlibat untuk mencegah konflik, mendorong kemerdekaan dan keadilan.
  3. Masuknya Indonesia ke BoP dapat dibaca dalam dua kemungkinan, yaitu sebagai risiko, jika Indonesia hanya menjadi legitimasi forum yang timpang dan menjadi peluang, jika Indonesia mampu menyuarakan keadilan bagi kemerdekaan Palestina dan menjadi penyeimbang dominasi kekuatan besar, mengawal arah forum agar tidak menyimpang.
  4. Umat Islam wajib menjaga prinsip, namun tetap cerdas membaca realitas politik. Dalam konteks BoP, umat Islam dan rakyat Indonesia bisa menjadi oposisi sehat atau koalisi kritis sebagai jalan tengah umat. Melakukan kritik dengan data, etika, dan adab, tidak mendelegitimasi pemerintahan, mengawal agar kebijakan tidak menyimpang dari konstitusi dan keadilan. Atau menjadi koalisi kritis, menerima realitas diplomasi, memberikan catatan tegas bahwa Palestina harus diperjuangkan secara eksplisit, Indonesia tidak boleh menjadi legitimasi penjajahan, setiap forum perdamaian harus berkeadilan.
  5. Pemerintah RI perlu menyampaikan posisi resmi Indonesia secara transparan ke publik, menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina tidak berubah. Sementara DPR RI menjalankan fungsi pengawasan tanpa politisasi berlebihan, menjadi jembatan dialog, bukan sumber polarisasi umat Islam dan masyarakat Sipil sehingga menjadi kekuatan moral dan kontrol publik, menghindari provokasi yang melemahkan persatuan nasional.

Yogyakarta, 12 Sya’ban 1447 H/31Januari 2026 M
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Ketua
M. Shobbarin Syakur, B.Sc.

Sekretaris
Ahmad Isrofiel Mardlatillah, M.A.

Download Pernyataan

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses