Mencermati dinamika geopolitik internasional pasca deklarasi Board of Peace (BoP) serta meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah, khususnya ketegangan antara Israel, Iran, dan Amerika. Sebagai bangsa yang lahir dari perjuangan melawan kolonialisme, Indonesia memiliki tanggung jawab historis dan moral menjunjung tinggi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian yang bermartabat. Sebagaimana Indonesia telah ikut melahirkan Dasa Sila Bandung Konferensi Asia Afrika (KAA) dan gerakan Non-Blok (Non-Aligned Movement).
Majelis Mujahidin sebagai institusi yang berbasis Rahmatan Lil ‘Alamin berkomitmen melaksanakan amanat konstitusi, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa menyempurnakan nikmat kemerdekaan dengan melaksanakan Syariah di Lembaga Negara, menyatakan sikap sebagai berikut:
Menimbang:
- Bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
- Hak rakyat Palestina untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri adalah hak sah, tidak dapat ditawar, tidak boleh dinegosiasikan dan dikompromikan dalam forum apa
- Bahwa setiap inisiatif perdamaian internasional wajib tunduk pada hukum internasional, prinsip non- agresi, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Mengingat:
- Indonesia termasuk salah satu negara Non-Blok (Non-Aligned Country) yang memiliki Politik Luar Negeri Bebas Aktif, perlu melakukan penetrasi terhadap konflik dunia Internasional selaras dengan konstitusi Pembukaan UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Keterlibatan Indonesia pada Board of Peace sebagaimana dinyatakan pemerintah sebagai upaya mempercepat dan mendukung kemerdekaan Pelestina dan penghentian genosida oleh Israel terhadap rakyat Gaza. Harus konsisten dengan mandat stabilitas, keadilan, dan penghormatan hukum internasional sebagaimana secara eksplisit tercantum dalam misi Board of Peace
- Langkah transparansi pemerintah terhadap rakyat dengan mengundang simpul-simpul masyarakat, intelektual akademisi, ulama dan tokoh agama, para pelaku ekonomi dan pengusaha, pihak yang dianggap oposan dan mantan Menteri Luar Negeri adalah tindakan positif, namun jangan menjadi ajang trik dan intrik semata tanpa ada langkah dan
- Setiap tindakan militer sepihak yang memperluas konflik kawasan telah mencederai kredibilitas lembaga perdamaian Indonesia tidak boleh menjadi legitimasi atas kebijakan yang berpotensi memperpanjang penjajahan atau memperluas agresi.
- Pemerintah membuka opsi untuk keluar jika keberadaannya di BoP tidak lagi dapat mendukung perdamaian dan kemerdekaan khususnya Palestina dan menghentikan eskalasi perang atau konflik antar bangsa dan negara di dunia.
Memperhatikan:
- Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sangat menyesalkan gagalnya perundingan antara AS dan Iran yang telah berdampak pada eskalasi militer di kawasan Timur Serangan terhadap wilayah kedaulatan negara lain (Iran) oleh inisiator Board of Peace (Presiden Amerika Donald Trump), meruntuhkan legitimasi Dewan Perdamaian tersebut di mana Indonesia berada di dalamnya.
- Serangan terhadap lokasi pangkalan militer asing yang berada di yurisdiksi negara lain, berpotensi melanggar prinsip kedaulatan dan memperbesar instabilitas kawasan.
- Penyelesaian konflik harus ditempuh melalui jalur diplomasi dan mekanisme hukum
- Kesediaan Presiden Prabowo sebagai mediasi konflik Iran – Amerika dan Israel yang disambut baik pemerintah Iran melalui Duta Besarnya di Jakarta.
Memutuskan:
Menyatakan sikap:
- Mendesak semua pihak yang berkepentingan menahan diri, menghentikan tindakan yang berdampak memperluas konflik, dan mengganggu stabilitas nasional.
- Setiap eskalasi tindakan militer di kawasan sebagaimana dilakukan oleh Amerika, Israel, dan Iran akan memperbesar konflik, yang berpotensi merusak stabilitas global serta mencederai prinsip perdamaian
- Setiap inisiatif perdamaian, termasuk Board of Peace, harus berpegang pada hukum internasional, prinsip non-agresi, dan penghormatan terhadap kedaulatan setiap negara. Lembaga perdamaian dimaksud tidak boleh menjadi alat legitimasi dominasi geopolitik oleh kekuatan apapun atau pembenaran menganeksasi negara
- Mendorong transparansi dan dialog antar pemerintah sebagai pengambil kebijakan dengan berbagai elemen bangsa, terutama DPR sebagai lembaga pengawas dan pengontrol pemerintah, termasuk keterlibatan Indonesia dalam BoP serta isu-isu penting nasional dan internasional
- Melakukan evaluasi berkala dan objektif terhadap kebijakan pemerintah, termasuk praktik legal BoP agar sejalan dengan amanat konstitusi, bahkan jika diperlukan mempertimbangkan opsi keluar dari
- Inisiatif Indonesia memediasi antar pihak yang berperang dalam kawasan merupakan langkah maju, bahkan mendapat sambutan baik pemerintah Iran melalui Dubesnya di Jakarta. Namun sebagai negara Non-Blok dengan penduduk muslim terbesar, prioritas diplomasi Indonesia justru mendamaikan konflik terbuka sesama anggota, yaitu Pakistan dan Afghanistan, sebagai negara
- Memperkuat peran Indonesia berkoordinasi dengan negara-negara anggota Organisation of Islamic Cooperation (OKI), Non-Aligned Movement (NAM), dan ASEAN guna meneguhkan kolektifitas antar negara dan kawasan, berbasis pada konstitusi dan hukum internasional, sebagaimana amanat yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mendesak Presiden Prabowo untuk memprioritaskan kepentingan nasional, merapikan kinerja para menteri, lembaga, Komsi, satgas, dan badan badan khusus untuk fokus membenahi berbagai sektor proritas, serta mengontrol pejabat yang masih mementingkan kolega, kelompok dan partainya, dari pada terjebak berbagai manuver
Yogyakarta, 14 Ramadhan 1447 H/3 Maret 2026 M
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
- Shobbarin Syakur, B.Sc.
Ketua - Ahmad Isrofiel Mardlatillah, M.A.
Sekretaris

