Surat Terbuka; Penyelesaian Adil dan Bermartabat Sesuai Syariah Sengkarut Status Empat Pulau Antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

Kepada Yth.
Bapak Jend. TNI Purn. H. Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

di Tempat

Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Dengan hormat, 

Kami Majelis Mujahidin institusi penegakan Syariah Islam di Lembaga negara yang mencintai persatuan dan keadilan, sebagaimana dianjurkan oleh Syariah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

“Wahai kaum mukmin, nyatakanlah kebenaran karena Allah, dan jadilah saksi yang adil. Janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum menyebabkan kalian berbuat tidak adil kepada mereka. Berlaku adillah kalian, karena keadilan itu menjadikan manusia lebih dekat kepada Allah. Taatlah kepada Allah, sungguh Allah akan memberitahukan balasan atas semua perbuatan kalian”. (Qs. Al-Maidah 5: 8)

Melihat perkembangan dan eskalasi kegaduhan setelah Mendagri Tito Karnavian mengumumkan Kepmen Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang “Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau” yang memasukkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah yang tercantum di dalam lampiran Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, D.c.2) Provinsi Sumatera Utara, halaman 3903, yaitu: 

  1. Pulau Lipan: Kode 12.01.40013. 
  2. Pulau Mangkir Gadang: Kode 12.01.40015
  3. Pulau Mangkir Ketek: Kode 12.01.40016
  4. Pulau Panjang: Kode 12.01.40019  

Kami menyampaikan keprihatinan serta aspirasi terhadap perkembangan terkini, namun bersyukur bahwa kasus ini akan diambil alih langsung oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dengan harapan semoga dapat memberikan solusi yang terbaik dan menghentikan gejolak masyarakat dan pemerintah daerah Provinsi Aceh. Tidak perlu ada lagi masyarakat dan Pemimpin daerah Provinsi Aceh mempertahankan keempat pulau wilayah Aceh itu dengan segala cara.

Untuk itu, Majelis Mujahidin mengajukan solusi konstitusional yang selaras dengan Syariah, sehingga kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh yang notabene sebagai wilayah Syariah Islam dan Pemerintah Sumatera Utara yang mempunyai motto “Tekun Berkarya, Hidup Sejahtera, Mulia Berbudaya”, dapat berpegang kepada kearifan budaya lokalnya masing-masing. Bahwa praktek bernegara yang selama ini sudah berlaku di mana keempat pulau tersebut adalah menjadi bagian dari wilayah Aceh yang diakui oleh masyarakat kedua belah pihak, menurut kaidah hukum Syariah (Ushul Fiqh) disebut ahkamul ‘urfi. Yakni kebiasaan yang telah dinyatakan sebagai hukum tetap dan menjadi landasan peraturan tata perilaku, baik yang bersifat sosial maupun politik di suatu wilayah. Selama tidak menimbulkan bahaya dan mengancam kehidupan masyarakat, dan ahkamul ‘urfi memiliki legalitas Syariah. Apalagi ada dokumen, data dan fakta sosial historis bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Kami berharap Presiden Prabowo dapat bertindak sebagai pemimpin yang adil sesuai dengan prinsip Syariah ‘tasharruful imami manuthun bi mashalihil ummah’ (kebijakan penguasa harus berpijak pada kemaslahatan masyarakat). Pemerintah wajib memperhatikan dan mengikuti kehendak masyarakat yang telah merasa nyaman dengan kondisi dan tatanan sosial-politik di daerahnya. Sehingga status quo perlu ditegakkan kembali secara resmi, dengan menghentikan segala proses administratif pemindahan wilayah dan mengembalikan sepenuhnya keempat pulau dalam pengelolaan Provinsi Aceh sebagaimana telah berjalan selama ini. Presiden Republik Indonesia dapat menerbitkan Keputusan Presiden atau regulasi penguat lainnya yang secara eksplisit menetapkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh, dengan mempertimbangkan nilai keadilan, sejarah, dan budaya masyarakat lokal.

Semoga Bapak Presiden dapat mengambil keputusan yang adil dan arif demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat terhadap negara. “Kesalahan dalam titik koordinat dapat dikoreksi, tetapi luka kepercayaan rakyat hanya dapat disembuhkan dengan keadilan.” Demikianlah aspirasi ini kami sampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan agama untuk menjaga persatuan dan perdamaian bangsa.

Wassalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Yogyakarta, 20 Dzulhijjah 1446 H/16 Juni 2025 M

Lanjah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

DOWNLOAD SURAT
Surat Terbuka Majelis Mujahidin – Status 4 Pulau

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses