Pernyataan Sikap Majelis Mujahidin
Solusi Kasus Palestina – Israel Secara Adil, Beradab dan Bermartabat Berlandaskan Syariah
Berdasarkan pokok-pokok pikiran:
- Islam tidak mengenal dosa turunan. Setiap individu bertanggung jawab atas amalnya sendiri. Maka, kebencian kolektif kepada seluruh rakyat di sebuah negara adalah tidak sesuai dengan ajaran Islam.
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ اِلَّا عَلَيْهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۚ … ١٦٤
“Apa saja dosa yang dilakukan oleh seseorang, ia bertanggung jawab atas dosanya itu. Seseorang tidak menanggung dosa orang lain….” . (Qs Al-An’am 6: 164)
اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ ٣٨ وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ٣٩
“… Seseorang tidaklah menanggung dosa orang lain. Setiap manusia mendapatkan pahala sesuai dengan amal yang dilakukannya.” (QS An-Najm 53: 38-39)
- Setiap manusia, dari bangsa dan agama apapun, berhak hidup damai dan dilindungi, selama mereka tidak terlibat dalam kezaliman atau kejahatan.
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ … ٨
“Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama kalian…” (Qs. Al-Mumtahanah 60: 8)
- Syariah memiliki fungsi “maqashid al-syari’ah”, yaitu melindungi dan menjaga agama, jiwa (nyawa), generasi (keturunan), akal pikiran dan harta benda manusia.
- Kezaliman, penjajahan, dan pembantaian adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran syariah yang tidak bisa diputihkan hanya dengan perjanjian politik two state solution. Sebagaimana kaidah “at-tashâluh fî al-masâ’il as-siyâsiyyah laa yaslub al-haqq al-asâsî” (Kompromi politik tidak menghapuskan hak-hak fundamental).
- Tanah Palestina dan Masjid Al-Aqsha adalah tanah suci milik umat Islam. Tidak boleh dilegitimasi untuk dirampas oleh siapapun. “Maha suci Allah dari segala kekurangan, Tuhan yang telah membawa hamba-Nya dalam perjalanan malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, daerah yang sekelilingnya Kami berkahi…” (Qs. Al-Isra’ 17: 1)
- Indonesia adalah Negara Non Blok (Non Aligned Country) yang memiliki Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
Maka, terhadap usulan pengakuan dua negara (Two States Solution) yang sering diajukan menjadi solusi kompromi Israel – Palestina sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Rabu, 28/5/2025. Majelis Mujahidin menyatakan sikap sebagai berikut:
- Kompromi politik apapun berkaitan dengan Israel – Palestina hanya bisa diterima jika tidak melegitimasi penjajahan, tidak menyebabkan penghapusan hak rakyat Palestina atas tanah dan tempat sucinya, tidak melindungi pelaku kejahatan kemanusiaan dari proses hukum dan tidak boleh mentolerir kejahatan perang (pelanggaran HAM).
- Pemerintah Indonesia tidak boleh terjebak politik dua negara yang akan melegitimasi penjajahan Israel dan mengabaikan penderitaan dan hak asasi bangsa Palestina.
- Masjid Al-Aqsha harus tetap berada di bawah otoritas Islam.
- Menyerukan kepada negara-negara Muslim dan negara lain di dunia agar mengambil langkah proaktif dalam forum internasional dengan pendekatan damai namun tegas terhadap kezaliman dan ketidakadilan.
- Kepada seluruh masyarakat dunia agar tidak terjebak pada polarisasi agama, tetapi Bersama-sama menegakkan keadilan dan kemanusiaan.
- Kepada rakyat Palestina dan warga Yahudi yang mencintai keadilan dan menolak penjajahan, Majelis Mujahidin mengajak marilah membangun masa depan damai berdasarkan hak-hak yang sah dan penghormatan terhadap tempat suci masing-masing.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan semoga Allah memudahkan jalan penyelesaian kasus Israel – Palestina dan memberikan hukuman setimpal kepada pihak mana saja yang berbuat zalim, dan menindas perikeadilan dan perikemanusiaan.
Yogyakarta, 7 Dzulhijjah 1446 H/3 Juni 2025 M
Lanjah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
DOWNLOAD PERNYATAAN
Pernyataan Sikap Majelis Mujahidin Kasus Palestina – Israel

