29.4 C
Jakarta
Rabu, 27 September 2023

Mempertanyakan Fatwa MUI Mengenai Halalnya Vaksin Meningitis

BERKENAAN dengan pro-kontra penggunaan vaksin meningitis yang selama ini digunakan para jamaah Haji Indonesia karena ditengarai mengandung unsur Babi, Majelis Mujahidin telah menyelenggarakan Talk Show “Menyoal Penggunaan Vaksin Berenzim Babi pada Jama’ah Haji Indonesia” di Masjid Al-Azhar Jakarta pada 4 Rajab 1430/27 Juni 2009.

Talk Show dihadiri oleh pihak Kemenkes RI (Menteri Kesehatan RI dr. Fadilah Supari, MM,  Kepala Badan POM Kemenkes RI dr. Husniah Rubiana Thamrin, AKIB, Dirjen Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Prof. Tjandra Yoga Aditama), pihak MUI Pusat (Komisi Fatwa MUI Pusat Ust. Aminuddin Ya’qub dan LPPOM MUI Pusat Dr. Anna Priangani Roswiem), pihak MUI Sumatera Selatan (Ketua MUI Sumsel Ust. Muhammad Sodikun) dan pihak Majelis Mujahidin yaitu Drs. Muhammad Thalib selaku Amir Majelis Mujahidin.

Talk Show tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Vaksin Meningitis Mencevax ACW135Y produksi PT. GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia yang dibuat menggunakan enzim Babi pemakaiannya adalah Haram. Dan hal ini telah ditindak lanjuti oleh MUI Pusat dengan mengluarkan fatwa No. 5 tahun 2009 tentang keharaman vaksin meningitis tersebut. Tetapi fatwa ini masih memperbolehkan penggunaan vaksin haram ini untuk keadaan darurat (‘Lil Hajah’), sampai ditemukan vaksin yang halal.

Setelah MUI mengadakan audit terhadap vaksin meningitis lain, MUI mengeluarkan Fatwa No. 6 tahun 2010 yang menyatakan vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics SRL dari Italia dan Zhejiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China adalah Halal. Meskipun hal ini dipertanyakan beberapa pihak termasuk keterangan yang diungkapkan anggota Watimpres dan mantan Menkes RI, Dr. Fadilah Supari MM, bahwa vaksin meningitis yang digunakan pemerintah bagi Calon jama’ah Haji belum memenuhi unsusr halal.

Oleh karena itu, adanya pernyataan yang kontroversial ini, maka:

  1. Majelis Mujahidin mempersoalkan kasus ini pada pemerintah dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten.
  2. Majelis Mujahidin juga akan meminta penjelasan serta pertanggung jawaban Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa tentang kehalalan vaksin meningitis tersebut.

*****

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.