PERNYATAAN MAJELIS MUJAHIDIN
“Legalisasi Perzinahan Mengancam Perguruan Tinggi Melalui PERMENDIKBUD”
MENIMBANG :
- Bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945.
- Bahwa Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
- Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :
-
- Pasal 1 ayat (1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- Tujuan Pendidikan Tinggi : Pasal 5 huruf a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
- Pasal 6 Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip:
- Pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;
- Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
MENGINGAT :
1. Al-Qur’an surat Ali Imran 3:104 :
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Wahai kaum mukmin, hendaklah di antara kalian ada segolongan orang yang mengajak manusia mengikuti Islam dan syari’atnya, menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran. Mereka yang melakukan amal kebaikan itu adalah orang-orang yang beruntung di akhirat.” (QS Ali ‘Imran (3) : 104)
2. Al-Qur’an surat Al-A’raf 7:96 :
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Sekiranya penduduk berbagai negeri mau beriman dan taat kepada Allah, niscaya Kami akan bukakan pintu-pintu berkah kepada mereka dari langit dan dari bumi. Akan tetapi karena penduduk negeri-negeri itu mendustakan agama Kami, maka Kami timpakan adzab kepada mereka akibat dari dosa-dosa mereka.” (QS Al-A’raf (7) : 96)
MEMPERHATIKAN :
- Arah politik dalam negeri rezim Jokowi-Ma’ruf telah terseret ke arah agama phobia dan NKRI phobia. Agama phobia dengan memanipulasi ajaran Agama hanya menjadi urusan privat dan menyingkirkan agama dalam peraturan, perundang-undangan dan kebijakan bernegara dan bermasyarakat. NKRI phobia dengan melakukan upaya perubahan ideologis, Pancasila 18 Agustus 1945 dan UUD NRI 1945 (written constitution), menjadi Pancasila 1 Juni 1945 dan TRISAKTI (living constitution) melalui penguasaan lembaga-lembaga Negara sehingga dapat membuat kebijakan, aturan dan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara (written constitution) UUD NRI 1945.
- Munculnya gerakan politik PKI Gaya Baru dengan memangkas generasi sehingga rakyat terutama generasi muda tidak faham dan acuh tak acuh terhadap pendongkelan NKRI oleh PKI di masa lalu, sehingga berdamai dengan ideologi komunisme, dan membangkitkan kembali doktrin Nasakom yang terbukti gagal membangun NKRI sesuai dengan jati dirinya sebagai Negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Masyarakat Indonesia perlu mendapatkan pencerahan dan pemahaman yang benar untuk membangun jati diri bangsa dan Negara Indonesia (Nation and Character Building) berlandaskan falsafah dan konstitusi NKRI.
- Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) : Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud meliputi:
-
- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- Mengunggah foto tubuh dan atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
- Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
(Pasal 5 ayat (2) huruf b, e, f, g, h, j, l, dan m)
Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud dianggap tidak sah dalam hal Korban:
-
-
- Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; - Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
- Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
- Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
- Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
- Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
- Mengalami kondisi terguncang.
- Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
-
MEMUTUSKAN :
- Menuntut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim segera mencabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tersebut, karena telah menodai ajaran agama Islam. Istilah kekerasan seks dalam permen tersebut bisa berubah makna menjadi legalisasi perzinahan, jika dilakukan suka sama suka. Hal ini mengkhianati dan menodai Tridharma Perguruan Tinggi, UU Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 dan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003.
- Mendikbud ristek Nadiem Makarim telah melecehkan martabat Perguruan Tinggi sebagai lembaga pembiakan kehidupan akademis niragama, tidak peduli dengan ajaran moral Agama, merusak sendi-sendi ajaran Agama dalam pergaulan bebas di kampus Perguruan Tinggi. menebar wabah Agama phobia dan NKRI phobia menjadikan sivitas akademika insan liberalis sekuler dan apatis terhadap Agama.
- Majelis Mujahidin menuntut Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk menertibkan dan menindak atau memecat menterinya yang tidak melaksanakan visi dan misi Presiden. Apabila tuntutan ini diabaikan, berarti pemerintah Cq Presiden telah dengan sengaja melakukan kudeta konstitusional (Constitutional Coup) melalui pembantu-pembantunya dan lembaga-lembaga pemerintahan ke arah PKI Gaya Baru yang tidak peduli dengan ajaran agama, membiarkan adanya degradasi agama secara sistimatis melalui lembaga pemerintahan.
- Mengajak kepada seluruh kekuatan rakyat dan aparat keamanan TNI untuk mempertahankan Kedaulatan Negara Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 1945 berdasarkan falsafah Negara Pancasila 18 Agustus 1945 dan Konstitusi NKRI Undang-Undang Dasar 1945.
Yogyakarta, 1 Rabiul Awwal 1442 H /7 November 2021 M.
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Irfan S. Awwas/Ketum
M. Shobbarin Syakur/Sekum
Menyetujui:
Al-Ustadz Muhammad Thalib/Amir Majelis Mujahidin