Konspirasi Premanisme Pemkot Bekasi
Merampas Masjid Muhammad Ramadhan Bekasi
Menimbang:
- UUD 45 Ps. 29 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Negara dan bangsa Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha Esa serta melindungi pelaksanaan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan warga negara.
- Deklarasi HAM Ps. 29 ayat 2, menyatakan: “Kebebasan dalam melakukan apapun wajib memenuhi syarat-syarat moral, ketertiban umum dan keselamatan umum yang patut dalam masyarakat.”
- UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf :
a. Bab V Pasal 49 dan 50 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
b. Bab VII Pasal 62 ayat (1) dan (2) tentang Penyelesaian Sengketa.
c. Bab VIII Pasal 63 ayat (1), (2) dan (3) tentang Pembinaan dan Pengawasan. - Ajaran Islam menyatakan bahwa masjid adalah tempat umat Islam melaksanakan ibadah dan kegiatan penegakan syariat Islam, bukan tempat berbuat kezaliman. (Qs. Al-Hajj 22:40 dan At-Taubah 9:18).
Memperhatikan:
- Selama ini kegiatan ibadah dan upaya memakmurkan Masjid Muhammad Ramadhan berjalan dengan aman, damai, dan merupakan kegiatan umat Islam bukan sektarian (sekelompok umat/sekte tertentu).
- Kewajiban negara untuk melindungi kemerdekaan beribadah dan menyatakan pendapat sesuai dengan keyakinan dan ajaran agama Islam.
- Pengambil alihan secara paksa Masjid Muhammad Ramadhan di Perum Kompleks Galaxy, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan oleh Pemkot Bekasi, Ahad pagi (20/04/2014), merupakan tindakan PREMANISME/TERORISME NEGARA terhadap hak masyarakat menggunakan fasilitas peribadatan umat Islam. Apalagi dilakukan dengan intimidasi ormas tertentu, pengerahan Satpol PP, Brimob dan Polisi bersenjata lengkap dengan water-canon.
- Pemkot Bekasi telah mengkhianati amanah ahli waris dengan merubah status Masjid Muhammad Ramadhan menjadi Masjid Raya (masjid jami’) dengan cara paksa, merampok aset masjid, merampas kunci masjid, membubarkan pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) secara sewenang-wenang, kemudian membentuk kepengurusan DKM baru secara sepihak.
- Pemkot Bekasi telah melakukan kezaliman dengan membuat keonaran, adu domba antar ormas Islam, memukuli jama’ah dan over acting merusak apa saja yang tidak mereka kehendaki seperti plang anjuran berjilbab, plang kantor TPM dll.
Memutuskan:
- Pengambil alihan pengurus DKM berikut aset Masjid Muhammad Ramadhan Bekasi adalah bentuk perampasan hak umat Islam dan melanggar UU Wakaf No. 14 tahun 2004, melanggar HAM dan konstitusi negara, merupakan tindak pidana.
- Adanya pihak tertentu yang memperalat Pemkot Bekasi untuk berbuat zalim terhadap DKM dan jamaah Masjid Muhammad Ramadhan, melakukan premanisme dilingkungan Masjid dengan dalih menjadikan Masjid Muhammad Ramadhan menjadi Masjid Raya yang dikelola pemerintah adalah mengkhianati ahli waris muwakif.
- Menuntut pemerintah pusat cq. Gubernur/Kementerian Agama untuk membatalkan penguasaan Masjid, perampasan aset wakaf Masjid Muhammad Ramadhan oleh Pemkot Bekasi dan mengembalikannya pada pengelola/DKM Masjid yang sah.
- Apabila ada kelompok masyarakat yang diduga menggunakan Masjid sebagai ajang propaganda sektarian dan provokasi, adalah tugas Pemkot Bekasi untuk menyelesaikan masalahnya secara musyawarah, bukan merampas kepengurusan DKM dan pengelolaan Masjid yang bisa memancing konflik baru di tengah masyrakat.
- Menyerukan kepada jamaah Masjid dan seluruh lapisan masyarakat Bekasi untuk menolak perampasan yang dilakukan Pemkot Bekasi, dan menggugat secara hukum tindakan premanisme yang dikomandani Pemkot Bekasi agar hal yang sama tidak terulang di wilayah manapun di Indonesia.
Yogyakarta, 22 April 2014.
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Tembusan :
- Kedubes Negara Islam di Indonesia
- Kemendagri
- Kemenlu RI
- Kemenag RI
- Ormas/Orpol Islam
- Media massa
Download
PRESS RELEASE