Nomor : 02/LT MM/IX/1434
Lampiran : 1 lembar
Hal : Appeal Pembatalan Izin Miss World
Kepada Ykh.
KAPOLRI
Mabes Polri
Di- Jakarta
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berkaitan dengan penolakan berbagai elemen masyarakat, ulama, tokoh masyarakat, KOMNAS HAM dan DPR RI terhadap rencana penyelenggaraan Miss Word 2013 di Indonesia. Majelis Mujahidin menyampaikan appeal kepada KAPOLRI berkenaan dengan fungsi dan perannya untuk menjaga keamanan, melindungi dan mengayomi masyarakat sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 2002, Bab III tentang Tugas dan Wewenang. Pasal 13 tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan hukum; dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut diatas, demi menjaga martabat dan jati diri bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, bebas dari tekanan penguasa asing maupun korporasi kapitalis. Maka kami menyampaikan appeal kepada Kapolri, sebagai institusi yang bertanggungjawab atas izin kontes Miss World 2013, supaya berkenan MENCABUT IZIN PENYELENGGARAAN MISS WORLD DI SELURUH WILAYAH NKRI.
Mengingat hal yang sama pernah terjadi tahun 2000 di Nigeria, ketika itu negara memaksakan kehendak dengan mengabaikan aspirasi rakyat Muslim. Sehingga berakhir dengan kerusuhan, jatuhnya ratusan korban meninggal dunia, yang semestinya dapat dihindari.
Bersama ini kami sampaikan pernyataan sikap Majelis Mujahidin. Semoga Kepolisian Negara Republik Indonesia masih memiliki akal sehat dan hidup hati nuraninya. Kemudian merespons secara positif aspirasi rakyat Muslim sebagai penduduk mayoritas di negeri ini. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Yogyakarta, 28 Syawwal 2013/4 September 2013.
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Tembusan:
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- MENDAGRI
- DPR RI
- KOMNAS HAM
- KAPOLDA SE-INDONESIA
- ORMAS DAN ORPOL
- MASS MEDIA