Mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Abdul Aziz, membuat Surat Pernyataan maaf dan janji merevisi disertasinya. “Saya akan merevisi disertasi tersebut, berdasarkan kritik dan saran dari para promotor dan penguji dalam ujian terbuka, termasuk mengubah judul disertasi.” kata Abdul Aziz saat konferensi pers di UIN Sunan Kalijaga, Selasa (3/9/2019).
“Saya juga meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini. Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons, dan kritik terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadirannya dan diskusi yang menyertainya,” kata Abdul Aziz.
Abdul Aziz, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta itu, dalam disertasi berjudul: “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital,” menyatakan bahwa hubungan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.
“Dalam Al-Qur’an terdapat dua bentuk hubungan seksual yang diijinkan. Yaitu, hubungan seksual dalam kerangka perkawinan. Dan hubungan seksual milk al-yamin, partner seksual selain istri atas dasar suka sama suka,” katanya. Lalu ia mengutip ayat Qur’an:
“kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak perempuan mereka yang didapat dari tawanan perang. Sesungguhnya berhubungan seksual dengan mereka itu tidaklah tercela”. (Qs, Al- Mukminun [23]:5)
Maka Majelis Mujahidin perlu menyatakan sikap guna melawan upaya kelompok komunis, Syiah, dan Liberal yang merusak ajaran Islam melalui buku-buku dan karya ilmiyah sebagaimana disertasi Abdul Aziz di atas :
- Penelitian Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur bertentangan dengan syariat Islam. Sebab, milk al-yamin berkaitan dengan budak dari tawanan perang. Bukan budak belian. Mengaitkan milk al-yamin dengan kebebasan melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, merupakan kesesatan berfikir yang lahir dari kebodohan tentang syariat Islam. Di zaman sekarang, milk al-yamin tidak memiliki obyek hukum, baik menurut syariat Islam maupun hukum internasional. Karena Islam, sejak jaman Nabi Saw telah melarang adanya perbudakan. Bahkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) melarang memperlakukan tawanan perang secara tidak
- Konsep milk al-yamin versi Muhamad Syahrur yang diadopsi oleh Abdul Azis, yang mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas merupakan upaya menyebarkan paham sesat dan menyesatkan melalui karya ilmiah. Hal ini sangat berbahaya, karena bertentangan dengan Syariat Islam, serta norma hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Sehingga, dapat merusak sendi-sendi moral kehidupan keluarga dan mengancam masa depan generasi
- Konsep milk al-yamin seperti tersebut di atas, telah menghalalkan zina yang diharamkan oleh Allah Perbuatan menghalalkan sesuatu yang haram, maka pelakunya telah murtad dari Islam.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan. Majelis Mujahidin siap menantang penulis disertasi ataupun team penguji yang sepakat dengan kesesatan berfikir Abdul Azis, untuk debat terbuka secara ilmiah; sebagai upaya menjernihkan persoalan pemikiran liberalisasi ajaran Islam dan ghazwul fikri (perusakan pemikiran Islam) yang massif terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta.
Yogyakarta, 4 September 2019 M/4 Muharam 1441 H