27.3 C
Jakarta
Selasa, 3 Desember 2024

Pernyataan Sikap Majelis Mujahidin Tentang Banser Bakar Bendera Tauhid

Peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Kecamatan Limbangan, Jawa Barat, Senin 22 Oktober 2018, ternoda dengan insiden pembakaran Bendera Tauhid oleh oknum anggota Banser (Barisan Serba Guna) Nahdlatul Ulama (NU). Tak hanya Bendera Tauhid yang dibakar. Tapi juga ikat kepala berwarna hitam bertuliskan Kalimat Tauhid La ilaha illa Allah Muhammadur Rasulullah.

Tindakan anarkis anggota Banser yang mengundang kemarahan Umat Islam, justru diapresiasi oleh Ketum GPAnsor, Yaqult Cholil Qoumas dengan mengatakan:

“Tidak ada maksud membakar kalimat tauhidnya, tapi yang dibakar adalah bendera ormas yang sudah dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ini merupakan upaya menjaga kalimat tauhid. Tindakan anggota Banser di Garut itu justru sebuah penghormatan terhadap kalimat Tauhid dan bukan perbuatan salah. Bendera itu lebih baik dibakar daripada ada pihak lain yang menaruh di tempat yang tidak semestinya,” kilah Yaqult. (CNNIndonesia.com, 22/10)

Banser Bakar Bendera Tauhid

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga ngotot, bahwa bendera yang dibakar anggota Banser NU pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut adalah bendera HTI, bukan bendera tauhid. “PBNU meyakini itu bendera HTI, bukan bendera Tauhid,” ungkapnya.

“Sekali lagi bukan lambang tauhidnya, tapi membela lambang ormas yang sudah dilarang. Sikap PBNU, meminta aparat harus tegas,” ungkap Said usai konferensi pers di Aula Lantai 8 Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Berdasarkan alasan dan pernyataan petinggi NU di atas, maka Majelis Mujahidin menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Kebencian dan penolakan terhadap ormas HTI, yang dituduh menyalahgunakan kalimat tauhid, tidak dapat diterima akal sehat. Karena Bendera Tauhid, milik umat Islam, asal usulnya adalah ciptaan Rasulullah Saw. Seperti sikap kita pada Bendera Merah Putih, lambang NKRI, yang digunakan oleh LGBT, Koruptor, kelompok sparatis, misalnya. Apakah kebencian kita pada mereka, lalu boleh membakar bendera Merah Putih? Banser membenci HTI, mengapa Bendera Tauhid yang dibakar? Klaim Banser ini menyelisihi dan bertentangan dengan sikap pemerintah.
    “Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di laman Kemendagri.
  2. Ada pihak yang menuduh mereka yang tersinggung dengan peristiwa pembakaran Bendera Tauhid sebagai pihak yang ingin membesar-besarkan masalah. Bukan membesar-besarkan masalah, tapi membakar Bendera Tauhid merupakan masalah besar dan prinsip, yang dapat memantik api besar. Tindakan membakar bendera bertuliskan kalimat laa ilaaha illallah dengan alasan kebencian hukumnya haram. Apabila pembakaran Bendera Tauhid dilakukan akibat kebodohan, maka pelakunya dihukumi fasiq. Tapi, jika membakar bendera dimaksudkan untuk menunjukkan kebencian pada tulisan kalimat tahuid itu, maka pelakunya kafir, Karena prilaku demikian merupakan penghinaan pada Islam dan Nabi Muhammad Saw.
  3. Menkopolhukam Wiranto, menyatakan bahwa, “Pembakaran bendera tauhid yang dilakukan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor merupakan tindakan penertiban. Sebab, kalimat tauhid itu dimanfaatkan oleh organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Siapa pun dan pihak manapun yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk haI-hal negatif yang akan mengganggu ketenangan masyarakat sama dengan mengkhianati pengorbanan para pendahulu kita. Utamanya para santri dan ulama yang telah berkorban untuk NKRI”.
  4. Pernyataan Wiranto ini bersifat intimidatif dan melegalkan tindakan anarkis yang dilakukan anggota ormas, serta mengabaikan hukum. Apabila pemerintah benar-benar menginginkan perdamaian di negeri ini, maka Polisi harus menegakkan hukum secara adil, dengan menindak tegas pelaku pembakaran Bendera Tauhid beserta pimpinannya yang mendukung perbuatan anarkis tersebut. Sesuai pasal 156a KUHP jelas berbunyi:
    “Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Jogjakarta, 25 Oktober 2018
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Download Pernyataan

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.