Pernyataan Majelis Mujahidin
UMAT ISLAM HARAM PILIH PEMIMPIN KAFIR
Propaganda massif kaum Islamophobia yang menyerukan orang kafir boleh menjadi Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, di tengah-tengah mayoritas Muslim, telah membuat umat Islam mengalami keraguan dalam menjalankan ajaran agamanya. Apalagi, beredarnya opini, bahwa menolak pemimpin kafir berdasarkan agama dianggap SARA, semakin menyudutkan posisi umat Islam.
Mudzakarah pleno Lajnah Tanfidziyah dan Ahlul Halli wal Aqdi Majelis Mujahidin, yang diadakan di Yogyakarta, 24-25 Dzulqa’dah 1437 H/ 27-28 Agustus 2016 mengeluarkan pernyataan berkenaan dengan problem kepemimpinan di Indonesia sesuai syariat Islam sebagai berikut:
MENIMBANG:
- Al-Qur’an melarang umat Islam untuk memilih orang kafir atau musyrik menjadi pemimpin.
Allah Swt. berfirman:“Orang-orang mukmin tidak boleh mengangkat orang-orang kafir sebagai pemimpin untuk mengurus orang mukmin. Orang mukmin yang melanggar larangan ini, dia tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah sedikitpun; kecuali jika kalian takut adanya penindasan dari mereka. Allah mengancam kalian yang melanggar larangan ini dengan siksa-Nya. Hanya kepada Allah-lah semua manusia akan dikembalikan.” (Qs. Ali Imran [3]:28)
- Fungsi umat Islam dalam kehidupan dunia adalah mengajak pada kebaikan dan melarang kemungkaran. Karena itu, mustahil umat Islam dipimpin oleh orang kafir yang mengajak pada kemusyrikan, menghalalkan yang haram, seperti judi, minuman keras, riba, menyembah selain Allah dan lainnya.
Allah Swt berfirman:“Wahai kaum mukmin, hendaklah di antara kalian ada segolongan orang yang mengajak manusia mengikuti Islam dan syari’atnya, menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran. Mereka yang melakukan amal kebaikan itu adalah orang-orang yang beruntung di akhirat.” (Qs. Ali Imran [3]:104)
- Kedudukan umat Islam sebagai umat terbaik di sisi Allah, sehingga tidak pantas orang beriman dipimpin oleh orang kafir yang terlaknat di hadapan Allah Swt.
Allah Swt. berfirman:“Wahai kaum mukmin, kalian benar-benar umat terbaik yang ditampilkan ketengah manusia lainnya, jika kalian menyuruh manusia berbuat baik, mencegah perbuatan mungkar, dan beriman kepada Allah….Wahai kaum mukmin, penentang kebenaran itu tidak akan membahayakan kalian. Mereka hanya mengganggu kalian saja. Sekiranya penentang kebenaran itu memerangi kalian, niscaya mereka akan lari ketakutan. Kemudian mereka tidak akan mendapatkan pertolongan Allah di akhirat.” (Qs. Ali Imran [3]:110-111)
- Orang kafir, selamanya tidak peduli dengan penderitaan umat Islam, mereka senang jika kaum Muslimin sengsara. Mereka terus menerus membantai umat Islam, dan menjajah Negara kaum muslimin.
Allah Swt. berfirman:“Wahai kaum mukmin, janganlah kalian memilih teman kepercayaan selain golongan mukmin. Orang-orang kafir tidak henti-hentinya menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Kebencian orang-orang kafir kepada kalian telah mereka nyatakan dengan mulut-mulut mereka, padahal kebencian yang tersembunyi dalam hati mereka jauh lebih besar. Kami telah menjelaskan bukti-bukti kebencian golongan kafir itu kepada kalian, jika kalian benar-benar mau memperhatikan keselamatan diri kalian.”(Qs. Ali Imran [3]:118)
MEMPERHATIKAN:
- Peran serta umat Islam dalam memilih pemimpim berdasarkan tuntunan agama adalah dilindungi konstitusi UUD NRI 1945 Ps. 29 ayat (1) dan (2).
- Berbagai upaya memarginalkan agama dalam menentukan arah pembangunan politik pemerintahan yang diserukan oleh pihak-pihak tertentu dengan mengatas namakan demokrasi dan HAM akan menjauhkan negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi negara liberal, sekuler dan Anti Tuhan (Sosialis Komunis).
- Adanya tokoh dan aktifis organisasi Islam dan parpol yang cenderung melepaskan tuntunan agama dalam memilih pemimpin dan mengelola kehidupan bangsa negara.
- Umat Islam memerlukan kepastian hukum dalam menyalurkan aspirasinya dalam memilih pemimpin pemerintahan sesuai dengan tuntunan agamanya.
MEMUTUSKAN:
- Haram memilih Pemimpin Nasional maupun Kepala Daerah dari kalangan orang-orang kafir, berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.
- Wajib bagi setiap muslim untuk menolak pemimpin kafir dan tidak menjadikan mereka sebagai teman kepercayaan.
Yogyakarta, 25 Dzulqa’dah 1437 H
28 Agustus 2016 M
Peserta Mudzakarah Majelis Mujahidin