Pernyataan Majelis Mujahidin:
“SKB 3 MENTERI MELANGGAR KONSTITUSI RI
DAN KITAB SUCI AL-QUR’AN”
Pemerintah mengeluarkan aturan terkait larangan bagi pemerintah daerah dan sekolah negeri mengenakan seragam beratribut agama. Semua kepala daerah dalam satu bulan ke depan diwajibkan mencabut peraturan yang mereka buat tentang pemakaian seragam dan atribut khas agama tertentu di sekolah.
Kewajiban itu tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim), Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), serta Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), yang disahkan Rabu 3 Februari 2021 lalu.
Kabarnya, SKB tiga menteri tentang seragam ini dibuat setelah framing seorang siswi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, “dipaksa” mengenakan jilbab oleh pimpinan sekolahnya.
Namun, Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Belum sebulan SKB ini diberlakukan, sudah menelan korban di sejumlah sekolah di Indonesia. Seorang siswi SMAN I Maumere, Nusa Tenggara Timur, dipaksa melepas jilbabnya sebagai pelaksanaan SKB tersebut oleh pihak sekolah.
Apabila kasus di satu daerah dijadikan alasan melarang penggunaan jilbab di sekolah negeri, lalu aturan tersebut berlaku secara nasional, maka pelarangan tersebut bersifat diskriminatif dan sentimen keagamaan berbasis Islamophobia.
Jika berpakaian dengan atribut agama tertentu dilarang, berarti pemerintah menganjurkan pakaian dengan atribut non agama bagi siswi sekolah? Dan pakaian yang membuka aurat adalah pakaian beratribut non agama berbasis sekularisme.
Oleh karena itu, adanya SKB tiga menteri ini bertentangan dengan tiga hal prinsip, yaitu:
Oleh karena itu, Majelis Mujahidin menolak dan menuntut supaya SKB 3 menteri tentang aturan berpakaian bagi pendidik dan peserta didik ini dicabut, karena bertentangan dengan Konstitusi RI, mendiskreditkan kitab suci Alqur’an, dan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Demikian pernyataan Majelis Mujahidin, semoga Allah meridhai dan mendapat perhatian dari pemerintah.
Jogjakarta, 8 Februari 2021 / 26 Jumadil Akhir 1442 H
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Komentar