26.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April 2024

Ustadz Irfan S. Awwas: Komnas HAM Tidak Memiliki Wewenang Hukum Menegur Kepala Daerah

Majelis Mujahidin – Surat edaran Walikota Bogor yang melarang kegiatan hari raya Syiah di wilayah Kota Bogor membuat geram gerombolan liberal dan syiah di negeri ini. Sampai-sampai Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat membuat surat teguran kepada walikota Bogor terkait hal itu.

Padahal sejatinya, menurut Majelis Mujahidin, Komnas HAM tidak memiliki wewenang hukum untuk menegur seorang kepala daerah.

“Jika dia merasa punya kewenangan, mengapa Komnas HAM tidak menegur Ahok ketika melarang umat Islam mengadakan tablik akbar di Monas, melarang takbir keliling saat Idul Fitri, jual hewan kurban dan lain-lain,” tanya Ustadz Irfan S. Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin.

Menurutnya surat teguran Komnas HAM ini membuktikan bahwa Komnas HAM diskriminatif.

“Sekaligus menjadi alat syiah untuk mendiskreditkan umat Islam, serta memecah belah umat mayoritas di negeri ini,” tegas Ustadz Irfan.

“Oleh karena itu sikap Komnas HAM harus dilawan, dan Majelis Mujahidin menantang Komnas HAM untuk debat terbuka,” katanya lugas.

Majelis Mujahidin juga dalam waktu dekat akan segera mengirim surat dukungan kepada Walkot Bogor atas kebijakannya melarang praktik sesat sekte Syiah di wilayahnya.

“Sekaligus membantah kesewenangan Komnas HAM,” terangnya.

Menurutnya Walikota berkewajiban menjaga keamanan wilayahnya dari rongrongan aliran sesat.

“Di negeri ini Syiah telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh MUI,” kata Ustadz Irfan.

(azmuttaqin/arrahmah.com)

– See more at: https://www.arrahmah.com/news/2015/10/28/komnas-ham-tidak-memiliki-wewenang-hukum-menegur-kepala-daerah.html

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.