26.3 C
Jakarta
Jumat, 26 April 2024

Pernyataan Majelis Mujahidin: “SKB 3 MENTERI MELANGGAR KONSTITUSI RI DAN KITAB SUCI AL-QUR’AN”

Pernyataan Majelis Mujahidin:
“SKB 3 MENTERI MELANGGAR KONSTITUSI RI
DAN KITAB SUCI AL-QUR’AN”

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait larangan bagi pemerintah daerah dan sekolah negeri mengenakan seragam beratribut agama. Semua kepala daerah dalam satu bulan ke depan diwajibkan mencabut peraturan yang mereka buat tentang pemakaian seragam dan atribut khas agama tertentu di sekolah.

Kewajiban itu tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim), Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), serta Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), yang disahkan Rabu 3 Februari 2021 lalu.

Kabarnya, SKB tiga menteri tentang seragam ini dibuat setelah framing seorang siswi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, “dipaksa” mengenakan jilbab oleh pimpinan sekolahnya.

Namun, Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

SKB Sentimen Keagamaan

Belum sebulan SKB ini diberlakukan, sudah menelan korban di sejumlah sekolah di Indonesia. Seorang siswi SMAN I Maumere, Nusa Tenggara Timur, dipaksa melepas jilbabnya sebagai pelaksanaan SKB tersebut oleh pihak sekolah.

Apabila kasus di satu daerah dijadikan alasan melarang penggunaan jilbab di sekolah negeri, lalu aturan tersebut berlaku secara nasional, maka pelarangan tersebut bersifat diskriminatif dan sentimen keagamaan berbasis Islamophobia.

Jika berpakaian dengan atribut agama tertentu dilarang, berarti pemerintah menganjurkan pakaian dengan atribut non agama bagi siswi sekolah? Dan pakaian yang membuka aurat adalah pakaian beratribut non agama berbasis sekularisme.

Oleh karena itu, adanya SKB tiga menteri ini bertentangan dengan tiga hal prinsip, yaitu:

  1. Bertentangan dengan konstitusi RI, UUD 1945 ps 29 ayat I dan II. Bunyi Pasal 29 UUD 1945 adalah ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Mendiskreditkan ajaran agama Islam. Menutup aurat bagi setiap muslimah adalah kewajiban, keyakinan dan kepercayaan agama. Dilaksanakan tanpa paksaan, melainkan hasil dari pembinaan dan pendidikan, demi melindungi kehormatan peserta didik beragama Islam. Dalam kitab suci Alqur’an, Allah Swt berfirman:“Wahai Nabi, perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin untuk mengenakan jilbab menutup bagian atas badan mereka dengan kain kerudung besar. Mengenakan jilbab itu membuat mereka lebih mudah dikenal sebagai perempuan shalihah dan tidak diganggu oleh laki-laki nakal. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya.” (QS Al-Ahzab, 33: 59)
  1. Bertentangan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 tentang sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Oleh karena itu, Majelis Mujahidin menolak dan menuntut supaya SKB 3 menteri tentang aturan berpakaian bagi pendidik dan peserta didik ini dicabut, karena bertentangan dengan Konstitusi RI, mendiskreditkan kitab suci Alqur’an, dan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Demikian pernyataan Majelis Mujahidin, semoga Allah meridhai dan mendapat perhatian dari pemerintah.

Jogjakarta, 8 Februari 2021 / 26 Jumadil Akhir 1442 H
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

DOWNLOAD PERNYATAAN

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.