33 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret 2024

Pernyataan Majelis Mujahidin Penggunaan Dana Haji oleh Pemerintah

Keinginan Presiden Joko Widodo supaya dana haji diinvestasikan ke sektor infrastruktur telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Muslim. “Bisa saja kan (untuk infrastruktur). Daripada uang ini idle, diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede,” kata Jokowi usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Anggota BPKH Anggito Abimanyu mengaku siap menjalankan instruksi Presiden itu. Menurut dia, ada Rp 80 triliun dana haji yang siap diinvestasikan.

Akan tetapi permintaan tersebut bersifat sepihak dan belum dikonsultasikan dengan DPR, MUI, Ormas Islam, serta calon haji sebagai pemilik sah dana tersebut.

Berdasarkan :

  1. Hadits Nabi Saw: “Siapa yang diserahi oleh Allah mengatur kepentingan kaum muslimin, yang kemudian ia sembunyi dari hajat kepentingan mereka, maka Allah akan menolak hajat kepentingan dan kebutuhannya pada hari qiyamat. Maka kemudian Muawiyah mengangkat seorang untuk melayani segala hajat kebutuhan orang-orang(rakyat)”. (HR. Abu Dawud dan At Tirmidzy)
  2. UU No. 34 TAHUN 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
    a. Pasal 2 Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan: (a) Prinsip syariah; (b) Prinsipkehati-hatian; (c) Manfaat; (d) Nirlaba; (e) Transparan; dan (f) Akuntabel.

    b. Pasal 3 bahwa tujuan pengelolaan dana haji adalah untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Haji; rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya haji; dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Menimbang :

  1. Dana haji yang kini disimpan oleh pemerintah seluruhnya adalah dana umat Islam, baik berasal dari kelebihan penyelenggaraan haji, dana simpanan atau cicilan ongkos naik haji (ONH) yang dibayarkan oleh calon haji.
  2. BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang baru saja dilantik Presiden (26/7/2017) adalah badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Tetapi bukan menjadi bawahan Presiden.
  3. Masyarakat khususnya umat Islam dan Jamaah Calon Haji memerlukan kepastian hukum sesuai syariat dan UU Negara terhadap pemanfaatan Dana Haji. Karena itu pemerintah harus secara jelas menerangkan, dalam bentuk apa pengunaan dana haji, karena semuanya harus dibukukan sebagai utang negara kepada umat Islam yang harus dibayar dan diperhitungkan kompensasinya.

Memperhatikan :

  1. Usulan Pemerintah (Presiden) menginvestasikan dana haji di bidang infrastruktur, karena pemerintah tengah kesulitan menghimpun dana untuk pembangunan infrastruktur yang jor-joran. Sementara itu, utang kian menggunung dan defisit APBN sudah mendekati ambang batas 3 persen yang ditetapkan undang-undang.
  2. Kesiapan salah seorang anggota Badan Pelaksana BPKH (Anggito Abimanyu) untuk melaksanakan ‘instruksi’ Presiden investasi dana haji untuk infrastruktur.
  3. Pembangunan infrastruktur menjadi tanggungjawab Pemerintah bukan tanggungjawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang merupakan badan hukum publik dan mandiri.

Memutuskan :

Majelis Mujahidin menyatakan sikap berkenaan dengan pemanfaatan dana haji, baik dari Setoran Calon Haji, effesiensi penyelenggaraan ibadah Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) oleh BPKH sebagai berikut:

  1. Menurut UU No. 34 TAHUN 2014 Pasal 24 ayat (a), kewenangan BPKH menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji harus sesuai prinsip syariah, kehati-hatian,keamanan, dan nilai manfaat; serta melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji. Harus dilakukan secara professional untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam. Menghindari sekecil apapun pemanfaatan yang bersentuhan dengan tidak halal dan baik (halalan thayyiban), termasuk proyek pemerintah yang rawan kepentingan politik.
  2. Dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana haji selain dilakukan audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sebagai badan hukum publik dan mandiri diperlukan auditor publik yang hasilnya diinformasikan ke publik melalui media massa secara berkala (6 bulan) sesuai UU No. 34 TAHUN 2014 Pasal 26 ayat (b)
  3. Menginformasikan hasil manfaat yang diperoleh dari dana BPIH melalui rekening virtual setiap calon haji selama tenggat waktu waiting list calon haji bersangkutan (waktu tunggu pemberangkatan haji), yang selanjutnya dimasukkan ke nomor rekening calon haji masing- masing, sesuai UU No. 34 TAHUN 2014 Pasal 26 ayat (c).
  4. Pemanfaatan dana efisiensi haji dan DAU (dana haji yang diperoleh diluar dana setoran jamaah calon haji), supaya digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana haji yang dapat dimanfaatkan oleh Jamaah haji dan umat Islam umumnya, seperti pengadaan transportasi dan akomodasi haji mandiri, penginapan haji mandiri (Hotel) di Makkah Madinah. Sehingga pelayanan haji Indonesia menjadi lebih baik dan bisa dibanggakan dalam segala aspeknya.
  5. Sebagai Presiden dan bagian dari umat Islam, memberi masukan kepada BPHK untuk menginvestasikan dana haji di bidang infrastruktur adalah haknya. Tidak boleh menjadi kendala Badan Pelaksanan BPKH untuk menolak. Sebagai badan publik dan mandiri Badan Pelaksana BPKH berpedoman pada Undang-undang BPKH (No. 34 tahun 2014), UU Penyelenggaraan Ibadah Haji (No. 13 tahun 2008) maupun Hasil Ijtima’ Ulama IV (MUI) yang menyatakan :

    a. Dana Haji tidak boleh (haram) ditempatkan di bank-bank ribawi (konvensional); karena haji adalah perbuatan ibadah yang suci yang harus terhindar dari yang haram dan syubhat;

    b. Dana Haji seharusnya ditempatkan pada bank-bank syariah; karena bank-banksyariah beroperasi sesuai syariah yang substansi/ruhnya sejalan dalam mendukung kesucian ibadah haji (karena terhindar dari transaksi yang diharamkan) mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah; dan sektor- sektor yang terhindar dari maisirghararribadan lain-lain.

Yogyakarta, 10 Dulqa’dah 1438 H/3 Agustus 2017 M

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

DOWNLOAD PERNYATAAN

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.