31.7 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret 2024

Maklumat Umum Majelis Mujahidin: PKI Gaya Baru Bencana Ideologi NKRI

MAKLUMAT UMUM MAJELIS MUJAHIDIN
PKI GAYA BARU BENCANA IDEOLOGI NKRI

Menimbang :

  1. Kekhawatiran dan keresahan rakyat Indonesia terhadap masa depan bangsa dan negara di bawah pemerintahan rezim Joko Widodo, terkait bahaya bangkitnya PKI Gaya Baru, berawal dari perubahan Hari Lahir Pancasila, yang secara konstitusional diakui tanggal 18 Agustus 1945 diganti secara sepihak menjadi tanggal 1 Juni 1945, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Perubahan dan penetapan tersebut diikuti dengan anomali (penyimpangan) kebijakan pemerintah, yang mengarah kepada prahara ideologis yang dipaksakan melalui visi, misi dan program aksi pembelokan sejarah bangsa Indonesia. Termasuk keputusan pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang hanya menghamburkan uang negara, dan bukan solusi atas problem nasional, seperti disintegrasi bangsa, kesenjangan sosial, atau pemerataan infrastruktur.

    Pembelokan sejarah kelahiran Pancasila, dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh kelompok masyarakat yang berideologi Trisila dan Ekasila dalam mewujudkan Indonesia ke depan, sebagai turunan dari ideologi Gotong royong yang berporoskan Nasakom. Di zaman Orde Lama, atas persetujuan Presiden Soekarno komunisme dibolehkan membentuk parpol bernama Partai Komunis Indonesia (PKI), ikut Pemilu 1955, dan masuk ke dalam kabinet kaki tiga: Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Nahdlatul Ulama (PNU), dan Partai Komunis Indonesia; sekalipun PKI telah mengkhianati bangsa Indonesia dengan kudeta berdarah tahun 1948. Setelah pemberontakan kedua yang gagal pada 1965, PKI terlarang mendirikan parpol sendiri, berdasarkan Ketetapan (Tap) MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia sebagai Organisasi Terlarang dan Larangan Setiap Kegiatan yang Menyebarkan Paham atau Ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme. Tapi PKI tak jera membuat makar jahat, ia kemudian berkolaborasi dan menyusup ke berbagai parpol dan ormas, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pimpinan Megawati Soekarno Putri, yang memiliki kedekatan ideologis sesuai amanat Presiden Soekarno.

    Sekitar 2 bulan pasca pemberontakan G30S PKI, Bung Karno menyampaikan pidato agitative di hadapan anggota Golongan Karya Nasional: “Pancasila adalah kiri. Oleh karena apa? Karena di dalam Pancasila ada unsur keadilan sosial. Pancasila adalah anti-kapitalisme. Pancasila adalah anti exploitation de nation par nation (penindasan bangsa atas bangsa). Pancasila itu sebetulnya tidak anti Kom (komunis). Kom dalam arti ideologi sosial untuk mendatangkan di sini suatu masyarakat sosialistis. Pendek kata, kalau saudara mengaku atau menamakan dirimu anak Bung Karno, saya tidak mau punya anak yang tidak kiri. Ya, saya tidak mau punya anak yang tidak kiri. Kalau yang cuma mulutnya saja progresif revolusioner, tetapi di dalam hatinya sebetulnya kanan.” (Amanat Presiden Sukarno di hadapan anggota Golongan Karya Nasional, di Istana Bogor, 11 Desember 1965)

  2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP pada Kongres PDIP ke IV, 9-12 April 2015, merubah Pancasila menjadi trisila dan ekasila yang bertentangan dengan Pancasila rumusan final tanggal 18 Agustus 1945. Trisila terdiri dari sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan yang terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. “…Partai sebagai alat perjuangan untuk membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945. Partai juga sebagai alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, memiliki semangat sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi (TRI SILA), serta alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong-royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (EKA SILA)….. (Mukadimah AD/ ART PDIP 2019-2024 alinea ketiga).
  3. Pembentukan lembaga BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) yang memiliki wewenang menyusun Garis-garis Besar Haluan Ideologi Pancasila dan Peta Jalan pembinaan ideologi Pancasila, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. BPIP getol menyuarakan anti khilafah dan radikalisme, tapi tidak pernah bersuara tentang adanya Parpol yang merongrong ideologi Pancasila, juga bungkam terhadap munculnya indikasi bangkitnya PKI Gaya Baru. BPIP justru bertindak sebagai Badan Propaganda Ideologi Pancasila 1 Juni 1945, yang menjadikan agama dan umat beragama sebagai musuhnya. Hanya komunitas anti Tuhan yang memusuhi agama.
  4. Terbitnya RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang kontroversial dan RUU BPIP yang secara terang benderang mengerdilkan Pancasila dan merongrong dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 6 RUU HIP dinyatakan bahwa ciri pokok Pancasila disebut Trisila, yang terdiri sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Pada Ayat (2) dinyatakan bahwa Trisila terkristalisasi dalam Ekasila, yakni gotong royong. Kemudian terbitnya UU No. 11 Th. 2019 yang kontroversial tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berpedoman pada HIP (Pasal 5 dan 7), UU No. 11 Th. 2020 tentang Cipta Kerja untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada HIP (Pasal 3 huruf d). UU Pesantren No. 18 Tahun 2019 liberalisasi pendirian Pesantren oleh masyarakat, dengan kontrol pemerintah terhadap kemandirian dan budaya pesantren.
  5. Dibongkarnya patung para jenderal anti PKI, Soeharto, Sarwo Edie dan AH. Nasution pada diorama operasi penumpasan G.30S/PKI 1 Oktober 1965 di Museum Dharma Bhakti Markas Kostrad atas permintaan Letjen TNI (Purn) Azmyn Yusri Nasution dan direstui Pangkostrad baru Dudung Abdurachman. Menurut Dudung yang pernah mengatakan PKI sudah tidak ada lagi bahwa, “AY Nasution merasa berdosa membuat patung-patung tersebut menurut keyakinan agamanya. Jadi, saya tidak bisa menolak permintaan yang bersangkutan,” kata Dudung dalam keterangan tertulisnya. Alasan ini absurd, karena sebelumnya Dudung pernah bilang, “Hindari fanatik yang berlebihan terhadap suatu agama. Karena semua agama itu benar di mata Tuhan”. Jadi, pembongkaran patung tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji (tercela) yang dilakukan oleh aparat negara. Museum Dharma Bhakti adalah harta kekayaan (aset) negara bukan milik perseorangan yang berada di sebuah lembaga Ketentaraan (KOSTRAD) yang notabene berperan penting dalam penumpasan G.30.S/PKI. Ada abuse of power dari Pangkostrad yang seharusnya menjaga dan memelihara aset negara, apalagi bernilai penting bagi sejarah perjuangan TNI menumpas PKI.
  6. Hegemoni pemerintah komunis China mengancam kedaulatan NKRI, dan menjadi spirit bagi ekstrim kiri di dalam negeri untuk bangkit menyuarakan aspirasi anti tuhan dan anti agama. Ditambah lagi semakin banyak imigran China dengan status TKA (Tenaga Kerja Asing) membanjiri Indonesia membuat mereka lebih percaya diri untuk berbuat makar. Baru di era pemerintahan Jokowi Partai Komunis China dapat menginjakkan kaki di Istana Negara. Anggota DPR dari fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning Proletariati, penulis buku “Aku Bangga Menjadi Anak PKI” saat wawancara di Lativi tahun 2002, menyetujui PKI come back menjadi sebuah Partai, dan menyatakan bahwa PKI tidak bersalah, yang paling bertanggungjawab terhadap penumpasan PKI adalah Angkatan Darat (KOSTRAD).
  7. Upaya menghapus jejak sejarah melalui buku “Kamus Sejarah” terbitan Kemendikbud, secara sengaja mengeliminer dan mendistorsi peran sejarah para tokoh gerakan Islam, sebaliknya menonjolkan peran gembong PKI. Pengarah buku tersebut, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid membela sejarah versi PKI, menyalahkan Orde Baru dan TNI, bahkan tidak mengakui PKI melakukan kudeta, malah memosisikan PKI seakan-akan korban. Hilmar menyebut kudeta berdarah G30S tanpa PKI. Dampak buruk gagal paham sejarah ini, adanya upaya menghapus jejak sejarah para tokoh bangsa, menggantinya dengan nama para pengkhianat. Nama-nama gembong PKI seperti Muso, Semaun, dan Aidit masuk dalam Kamus Sejarah Indonesia, sementara nama-nama tokoh NU dan Muhammadiyah seperti KH. Hasyim Asyári, KH. Wahid Hasyim, dan KH. Mas Manssur dihilangkan. Bahkan mantan Perdana Menteri RI dari Masyumi, Mohammad Natsir, dan Presiden Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) Syafruddin Prawiranegara ikut dihilangkan dari Kamus Sejarah Indonesia tersebut. Maka patutlah kita bertanya, dari rangkain peristiwa di atas, benarkah ideologi komunis telah hilang dari bumi Indonesia? Ataukah telah bermimikri menjadi PKI Gaya Baru dan sedang berkuasa sekarang? Mengapa parpol koalisi pemerintah tidak satupun yang bersuara terhadap bahaya yang mengancam masa depan bangsa ini?

 

Memperhatikan :

  1. Firman Allah Swt :

 

وَضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ اٰمِنَةً مُّطْمَىِٕنَّةً يَّأْتِيْهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِّنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِاَنْعُمِ اللّٰهِ فَاَذَاقَهَا اللّٰهُ لِبَاسَ الْجُوْعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوْا يَصْنَعُوْنَ

“Allah memberi contoh sebuah negeri yang dahulunya aman dan tenteram, rezekinya datang ke negeri itu dari setiap penjuru dengan baik, tetapi penduduk negeri itu kafir kepada nikmat-nikmat Allah. Kemudian Allah timpakan kepada mereka derita kelaparan dan ketakutan karena dosa-dosa mereka. Allah jadikan negeri itu sebagai contoh buruk bagi segenap manusia. (QS An-Nahl [16] : 112)

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَاۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَنْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُونَ

Begitulah ketetapan Allah yang berlaku. Pada setiap negeri yang penduduknya durhaka kepada Allah, Kami angkat pemimpin-pemimpin yang jahat, lalu para pemimpin itu melakukan tipu daya kepada rakyat negerinya. Tipu daya yang dilakukan para pemimpin itu kepada rakyatnya hanyalah merugikan diri mereka sendiri, tetapi para pemimpin itu tidak mau menyadari kesalahannya.” (QS Al-An’am [6] : 123)

  1. UU No. 27 Tahun 1999 dan penjelasannya tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
  2. Semakin banyak dan sering terjadi peristiwa penyerangan, penganiayaan, kekerasan, intimidasi dan persekusi terhadap ulama, ustadz, dan tokoh agama, bahkan berlanjut pada kematian, tanpa adanya perlindungan hukum yang adil dan beradab. Juga, muncul seruan untuk menghancurkan monumen Lubang Buaya karena dianggap hasil manipulasi peristiwa G30S PKI. Pelakunya mengaku atheis dan onderbow PKI, keluarga Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani).

 

Memutuskan :

Berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Mujahidin menyampaikan Maklumat dan Tadzkirah :

  1. Kepada seluruh rakyat Indonesia supaya siaga dan waspada kemungkinan proses kudeta konstitusional, yang dilakukan oleh partai berideologi Trilsila dan Ekasila. dengan memanipulasi Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan Hari Lahir Pancasila, untuk menjadikan Pancasila 1 Juni 1945 dan intisari Gotong royong sebagai landasan kerja bernegara dan Dasar Negara RI yang bertentangan dengan Pancasila 18 Agustus 1945 yang konstitusional.
  2. Presiden sebagai pemimpin Negara dan pemerintahan RI tidak boleh menjadi petugas partai tertentu sehingga posisinya dijadikan alat perjuangan partai, memaksakan program perjuangan partai untuk diikuti oleh rakyat Indonesia. Tidak boleh menyesuaikan kebijakan dan produk negara mengikuti jalan ideologis ke arah Pancasila 1 Juni 1945, sebagaimana diserukan oleh Ketum PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri dalam pidato HUT PDIP ke 44 di JCC, Jakarta.
  3. Menuntut Presiden membubarkan BPIP yang dijadikan Badan Propaganda Ideologi Trisila, dan cabut kembali RUU BPIP dari prolegnas DPR RI. Dan tindak tegas oknum perongrong dasar Negara Pancasila yang menyusup ke dalam Parpol, lembaga pemerintah baik sipil maupun militer yang akan menyuburkan ideologi PKI, membentuk lapis sosial baru sebagai fellow traveller (Kawan Sejalan) untuk mengembangkan sosialisme komunis menguasai Indonesia, dengan merubah modus kudeta konvensional menjadi ‘kudeta konstitusional’, dengan masuk ke dalam sistim pemerintahan dan komunitas masyarakat.
  4. Menjadikan Agama sebagai pilar pembangunan dan pendidikan manusia Indonesia seutuhnya, karena Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila dan dasar negara sesuai dengan Bab XI AGAMA Pasal 29 ayat (1-2) UUD NRI 1945 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Tidak membuat aturan dan undang-undang yang bertentangan dan menyelisihi ajaran Islam.
  1. Menghentikan persekusi dan kriminalisasi tokoh – tokoh Agama, khususnya ulama, ustadz dan rakyat kritis, pemerintah hadir melindungi warganya, kembali kepada falsafah bangsa dan negara Pancasila 18 Agustus 1945 dan UUD NRI 1945 dengan mencermati dan merubah seluruh kebijakan, aturan dan undang-undang atau RUU yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
  2. Merealisasikan ajaran Islam (syariat Islam) dalam berbangsa dan bernegara sebagai wujud perlindungan dan kemerdekaan kaum muslimin menjalankan kewajiban kolektif mereka beribadat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana disampaikan Presiden Soekarno pada konsideran Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Keppres Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada UUD 1945, yang terdokumentasi dalam Lembar Negara RI Tahun 1959 Nomor 75.
  3. Apabila Presiden tidak mampu bertindak mandiri, terus dibayang-bayangi oleh kekuatan modal atau hegemoni asing dan aseng, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional secara adil dan beradab, berarti kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin secara konstitusional, politis, dan ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila. Dengan demikian, berarti Presiden telah mengkhianati sumpah jabatannya, mengkhianati Pancasila dan UUD NRI 1945 sehingga layak untuk dimakzulkan.

 

Yogyakarta, 30 Rajab 1443 H / 7 Oktober 2021 M
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Download Pernyataan

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.