Dalam satu bulan ke depan bangsa Indonesia, insya Allah akan melangsungkan gelar pesta politik pemilu. Lebih dari 200 juta pemilih di dalam negeri dan 1,75 juta diaspora Indonesia di seluruh dunia akan mendatangi tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 guna memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif untuk periode lima tahun ke depan.
KPU telah menetapkan 3 pasangan calon yang akan berkompetisi, yaitu: Paslon 01, Capres Anies Rasyid Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar. Paslon 02, Capres Prabowo Subiyanto, Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dan Paslon 03, Capres Ganjar Pranowo, Cawapres Mahfud MD.
Mengingat:
- Realitas sosial politik Indonesia jelang Pilpres 2024 menunjukkan adanya sentimen sosial, konflik kepentingan yang meluas, berita hoax yang merajalela, juga maraknya transaksi politik (money politik) yang secara terang-terangan membunuh nalar rakyat serta norma-norma hukum yang cenderung dilanggar. Munculnya jargon, “produk gagal demokrasi” dan “anak haram konstitusi” akibat pelanggaran hukum seperti kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juga maraknya manipulasi, intimidasi, dan cara-cara lain yang bertentangan dengan etika dan akal sehat, menggambarkan bahwa tatakelola pemerintahan di bawah rezim Joko Widodo tidak lagi berlandaskan hukum melainkan kekuasaan yang zalim.
- Bahwa membangun kehidupan sosial kenegaraan yang adil dan beradab memerlukan partisipasi aktif seluruh rakyat Indonesia, maka Pemilu yang dimaksudkan sebagai upaya melakukan perubahan kepemimpinan negara, keterlibatan warganegara yang memiliki hak pilih merupakan tuntutan konstitusional.
- Kebutuhan akan munculnya orang-orang yang shalih, berintegritas, berakhlak mulia, jujur, amanah dan bertanggung jawab mewakili rakyat dalam pengelolaan negara, baik sebagai eksekutif maupun legislatif merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar.
Menimbang:
- Indonesia menganut sistim Kedaulan rakyat yang berdasar Ketuhanan yang Maha Esa harus mewujudkan komitmen terhadap amanat konstitusi ‘Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa’, tidak memisahkan agama dan negara.
- Perintah Allah Swt di dalam Qs. Ali Imran ayat 159 dan Qs. Asy-Syura ayat 38, tentang kewajiban kaum muslimin untuk bermusyawarah di dalam menjalankan urusan kemasyarakatan, pemerintahan dan kenegaraan.
- Larangan Allah Swt. di dalam Qs. Al-Isra’ ayat 16 bahwa tidak boleh memberi peluang kepada orang-orang yang lebih mengutamakan kepentingan duniawi dan mengabaikan penegakan hukum-hukum Allah dan menelantarkan rakyat di dalam memimpin negara dan pemerintahan.
- Larangan Allah Swt. di dalam Qs. Al-Baqarah ayat 42 bahwa tidak boleh mencampur-adukkan kebenaran dan kebathilan atau cara-cara kekufuran dengan cara-cara Islami dalam menjalani tata cara kehidupan di dunia ini.
Memperhatikan:
- Pilpres 2024 merupakan momentum terpenting bagi rakyat Indonesia, untuk menentukan pilihannya, siapakah yang pantas menjadi presiden dan wakil presiden RI, dilihat dari kapasitas, integritas, gagasan, rekam jejak serta prilakunya. Sebagai warga negara maupun umat beragama, parameter paling relevan untuk menentukan siapa yang pantas dan tidak pantas jadi kepala negara, tidak cukup hanya menggunakan kaidah like and dislike -suka atau tidak suka, tetapi haruslah berpedoman pada konstitusi.
- Syarat pertama dan utama Capres dan Cawapres menurut pasal 169 huruf (a) Undang-undang Pemilu No.7 Tahun 2017 adalah “Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
- Masifnya dukungan warga negara Indonesia yang menghendaki perubahan kearah kehidupan bangsa dan Negara yang adil dan bermartabat. Bukan melanjutkan kepemimpinan yang terbukti gagal memperbaiki nasib rakyat, dan gagal pula memenuhi tuntutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memutuskan:
Berdasarkan alasan di atas, maka menghadapi Pemilu yang akan berlangsung 14 Februari 2024, Majelis Mujahidin mengeluarkan Maklumat Jihad Politik dan seruan kepada segenap rakyat muslim bahwa:
- Pemilu yang merupakan hak setiap warga negara yang memiliki hak pilih, pada prinsipnya adalah perkara Mubah (boleh) yang dilindungi Undang-Undang.
- Segenap rakyat muslim, baik yang berada di dalam ormas dan orpol Islam maupun selainnya, supaya berpartisipasi dalam pemilu 2024 dan berusaha keras menghindari murka Allah, menjauhkan bencana dan malapetaka yang mengancam negeri ini dengan cara:
a. Tidak memilih figur atau partai yang memusuhi Islam dan kaum muslimin.
b. Bersatu padu memilih figur pemimpin negara yang bertakwa kepada Allah Swt, dan berkomitmen melakukan perubahan ke arah Indonesia yang lebih baik, demi membangun Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera di bawah ampunan Allah Swt.
c. Bersatu padu mengawal Pemilu 2024 supaya berjalan luber dan jurdil. Siap berjihad melawan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak manapun.
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Yogjakarta, 4 Rajab 1445 H / 16 Januari 2024 M
M. Shobbarin Syakur, B.Sc.
Ketua
Ahmad Isrofiel Mardlatillah, M.A.
Sekretaris
Menyetujui:
Al-Ustadz Muhammad Thalib
(Amir Majelis Mujahidin)