31.7 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret 2024

Majelis Mujahidin Menanggapi Keberatan PGI Terhadap Pelajaran Agama Islam Di Sekolah

MAJELIS MUJAHIDIN
Menanggapi Keberatan PGI Terhadap Pelajaran Agama Islam Di Sekolah

Kepada :

  1. Menteri Agama RI
  2. Menteri Pendidikandan Kebudayaan RI
  3. Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI)

Salam Sejahtera!

Di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, (UUD 1945 ps 29 ayat 1) kaum Kristen masih tetap memandang Islam sebagai ancaman, terutama terkait konsepsi keyakinan yang berbeda. Mereka terus menerus menyusun siasat dan mencari momentum untuk menjegal misi dan dakwah Islam. Bagaikan kisah benturan peradaban yang langgeng dan dilanggengkan.

Adalah Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom melalui website PGI.OR.ID, 26 Februari 2021, meminta supaya buku pelajaran agama Islam dan Budi Pekerti bagi siswa kelas 8 SMP dan kelas 11 SMA terbitan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2014, tentang kitab Injil dan Taurat dikaji ulang, karena dinilai menyinggung keyakinan agama Kristen.

Gomar Gultom mengatakan: “Pelajaran agama yang dogmatis di ruang publik hanya akan menciptakan segregasi, bahkan bisa menciptakan permusuhan. Itu sebabnya, pendidikan agama dalam bentuk ajaran/dogma sebaiknya dilakukan di ruang privat (keluarga dan rumah ibadah) dan tidak di sekolah”.

Dikatakan selanjutnya, “Jika pendidikan seperti selama ini dijalankan, di mana negara menyusun kurikulum pendidikan agama dengan memasukkan dogma/ajaran agama maka negara telah ikut berteologi, sesuatu yang sangat absurd. Mestinya cukuplah negara mendasarkan diri pada konstitusi dengan tafsir hukumnya dan tidak memasuki ranah teologi yang memiliki ragam mazhab atau denominasi,” terangnya.

“Di tengah upaya kita membangun kerukunan, memang hal-hal seperti pelajaran agama ini menjadi ganjalan serius. Antara agama Kristen dan Islam memang terdapat titik temu dan titik tengkar yang cukup banyak, dan kalau tidak hati-hati mengelolanya bisa membuyarkan usaha menuju kerukunan tersebut”.

Menurut Gomar Gultom, Sekum PGI secara pribadi telah menyampaikan keberatan ini kepada Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas. Dan Menag, kata Gomar, sudah menginstruksikan ke stafnya untuk segera berkordinasi dengan pihak Kemendikbud guna mengkaji materi dari buku-buku ini bila ternyata masih digunakan.

Mencermati pernyataan Ketum PGI, Pdt. Gomar Gultom yang terkesan melakukan intervensi SARA melalui menteri Agama RI, supaya mengatur ajaran agama Islam disesuaikan dengan keinginan pihak Kristen. Maka, bukan perbedaan keyakinan yang akan menciptakan segregasi dan permusuhan, justru pernyataan tendensius seperti inilah yang menyemai bibit permusuhan. Hal ini sangat membahayakan eksistensi agama, Pancasila dan Konstitusi Negara yang melindungi kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (Ps. 29 ayat (2) UUD NRI 1945).

Oleh karena itu, Majelis Mujahidin merasa perlu menanggapi, menyampaikan catatan dan ajakan sebagai berikut :

Pertama,

sikap dan pandangan Ketum PGI Pdt Gomar Gultom tentang peran agama dalam Pendidikan, nampaknya sejalan dengan pandangan komunis / PKI. Di masa orde lama, salah satu upaya kaum Komunis di dalam bernegara adalah memosisikan Agama sebagai urusan privat (pribadi-pribadi), sehingga sejak awal mereka menghendaki bahwa pendidikan agama tidak perlu dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Dan Agama dipisahkan dari urusan kenegaraan, sebagaimana disampaikan kader-kader komunis / PKI dahulu.

“Satu soal lagi yang kini menjadi persoalan yang hangat dan prinsipil dalam lapangan ini ialah perjuangan antara yang ingin memasukkan pelajaran agama sebagai pelajaran yang pokok dalam sekolah-sekolah umum dan sekolah-sekolah negeri dan mereka, termasuk kita yang menolak keharusan itu. Kita berpendapat agama harus dipisahkan dari soal-soal kenegaraan, agama adalah soal pribadi masing-masing”. (Pidato kawan Siswojo, Bintang Merah Nomor Spesial Jilid II, Dokumen-dokumen Kongres Nasional ke VI PKI, 7-14 September 1959, Yayasan Pembaruan Jakarta 1960).

Pada 4 Juli 2019 salah seorang cukong Setyono Djuandi Darmono mengusulkan kepada pemerintah, pendidikan karakter nasional (National and Character Building) dengan memperkuat Pendidikan Budi pekerti menggantikan pelajaran Agama di sekolah, meskipun akhirnya diklarifikasi setelah mendapatkan respon negatif dari banyak pihak.

Dalam kaitan ini juga, menjadi pertanyaan, mengapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghilangkan frasa “agama” dalam draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035? Apakah hilangnya kata agama dan hanya mencantumkan akhlak dan budaya, dalam rangka mengakomodir pandangan pihak non Islam seperti PGI?

Kedua,

Ketum. PGI menyatakan, “jika negara menyusun kurikulum pendidikan agama dengan memasukkan dogma/ajaran agama seperti yang dijalankan selama ini, maka negara telah ikut berteologi, sesuatu yang sangat absurd”.

Pernyataan ini jelas inkonstitusional, bertentangan dengan dasar negara dan menghina Pancasila. Sila pertama Pancasila menegaskan teologi agama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa Tuhan itu Tunggal, bukan tritunggal dan bukan pula tuhan kebudayaan. Setiap upaya menggiring opini yang ingin mengganti dasar negara dan menghina Pancasila, terindikasi sebagai musuh negara.

Sekalipun bukan hal baru, namun usulan untuk tidak memasukkan unsur ajaran agama yang bersifat dogmatik dalam kurikulum, dan tidak diajarkan di sekolah maupun di ruang publik. Usulan seperti itulah yang absurd, karena bertentangan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 tentang sistem pendidikan nasional. Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Ketiga,

Ketum. PGI menyatakan, “hal-hal seperti pelajaran agama ini menjadi ganjalan serius. Antara agama Kristen dan Islam memang terdapat titik temu dan titik tengkar yang cukup banyak, dan kalau tidak hati-hati mengelolanya bisa membuyarkan usaha menuju kerukunan”.

Dalam hal ini PGI bersikap ambivalen. Disatu sisi PGI menghendaki kerukunan, tapi disisi lain bersikap Islamophobia, memaksakan kehendak melalui narasi provokatif yang mendiskreditkan ajaran tauhid Islam. Islam telah memberikan penjelasan dan pedoman lengkap mengenai hubungan antara kaum Muslimin dan non Muslim menyangkut aqidah dan ibadah.

Islam mengajak agar umat para Nabi terdahulu sebelum datangnya Nabi Muhammad Saw yang disebut Ahli Kitab, supaya berpegang teguh pada keyakinan serta prinsip yang sama bahwa Allah itu Tunggal.

“Katakanlah, ‘Wahai kaum Yahudi dan Nasrani, marilah kita ikuti ajaran yang benar yang ada pada agama kami dan agama kalian bahwa kita tidak akan beribadah kepada siapapun selain Allah. Kita tidak menyekutukan Allah sedikitpun, dan kita tidak akan menjadikan sesama makhluk sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Jika ternyata kaum kafir Yahudi dan Nasrani menolak ajakan itu, katakanlah kepada mereka: “Bersaksilah kalian bahwa sesungguhnya kami kaum muslimin adalah orang-orang yang tunduk kepada Allah.” (Qs. Ali Imran [3]:64)

Keempat,

sikap tergesa-gesa Menag Yaqut Chalil Qoumas yang langsung mengagendakan tindak lanjut permintaan Ketua Umum PGI, tanpa melibatkan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kemendikbud, termasuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia serta partisipasi publik, patut dipertanyakan. Sebab, larangan mengajarkan agama di sekolah atau di ruang publik, seperti yang diinginkan Ketum PGI, merupakan pelanggararan konstitusi negara.

Kelima,

Majelis Mujahidin mengajak Ketua Umum PGI bersedia melakukan debat publik terkait pernyataannya di atas sehingga tidak menjadi bola liar yang justru mengusik ajaran agama lain yang rawan konflik SARA.

Demikian suarat ini kami sampaikan sebagai upaya ikut membangun NKRI yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945, sebagai Negara yang menjunjung tinggi dan melindungi pengamalan ajaran agama.

Yogyakarta, 24 Rajab 1442 H / 8 Maret 2021 M
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Download Pernyataan

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.