Keputusan Mudzakarah Nasional Majelis Mujahidin
“Era Baru Perjuangan Penegakan Syariat Islam di Lembaga Negara”
Menimbang:
- Kewajiban segera memenuhi panggilan jihad membela Islam sebagai daf’ul bala’, menghindarkan azab Allah Swt (Q.s. At-Taubah [9]: 38-39)
- Kewajiban membangun optimisme dalam jihad dengan harta dan jiwa dalam kondisi dan situasi apapun. (Q.s. At-Taubah [9]: 40-41)
- Perlunya aliansi gerakan keumatan membangun kembali kejayaan umat. (Q.s. An-Nur [24]: 55-56)
- Hak konstitusional umat Islam untuk melaksanakan Syariat Islam berdasarkan Keputusan Presiden No. 150, 1959, tentang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (LNRI No. 75, 1959) yang mengakui berlakunya piagam Jakarta. Dan ditegaskan dalam perubahan ke 4 UUD NRI 1945.
- Qawa’idut Tanfidz Majelis Mujahidin tentang Mudzakarah Nasional.
Memperhatikan:
- Respons pemerintah dan masyarakat terhadap ajaran Islam sebagai alternatif solusi problem-problem sosial kemasyarakatan.
- Konstelasi politik kenegaraan dunia merespons positif perkembangan Islam meski dalam konspirasi dan stigmatisasi negatif dunia Barat.
- UUD 45 Bab XI tentang Agama, pasal 29 ayat (1) dan (2):
- Perlu adanya payung hukum yang melindungi Syariat Islam sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan negara/wakil rakyat untuk melegalisasikan peraturan dan perundang-undangan pemerintah RI.
- Masukan pembicara dan pemateri serta peserta Mudzakarah Nasional Majelis Mujahidin 2015.
Memutuskan:
- Majelis Mujahidin akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan dan menghambat pelaksanaan Syariat Islam.
- Membentuk tim litigasi untuk menyusun Naskah Akademik RUU berdasar Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.
- Membentuk Badan Usaha Mujahidin secara profesional oleh tim ekonomi dan anggota Ahwa yang diperbantukan yang didukung oleh seluruh aktivis Majelis Mujahidin.
- Penggalangan infaq bulanan melalui rekening khusus.
- Menggalang aliansi Gerakan Membangun Kembali Kejayaan Umat.
- Melakukan Program Aksi terukur (terlampir).
Diputuskan oleh Peserta Mudzakarah Nasional
Yogyakarta, 10 Safar 1437/22 November 2015
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin