33 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret 2024

Keputusan Mudzakarah Nasional Majelis Mujahidin “Era Baru Perjuangan Penegakan Syariat Islam di Lembaga Negara”

Keputusan Mudzakarah Nasional Majelis Mujahidin
“Era Baru Perjuangan Penegakan Syariat Islam di Lembaga Negara”

Menimbang:

  1. Kewajiban segera memenuhi panggilan jihad membela Islam sebagai daf’ul bala’, menghindarkan azab Allah Swt (Q.s. At-Taubah [9]: 38-39)
  2. Kewajiban membangun optimisme dalam jihad dengan harta dan jiwa dalam kondisi dan situasi apapun. (Q.s. At-Taubah [9]: 40-41)
  3. Perlunya aliansi gerakan keumatan membangun kembali kejayaan umat. (Q.s. An-Nur [24]: 55-56)
  4. Hak konstitusional umat Islam untuk melaksanakan Syariat Islam berdasarkan Keputusan Presiden No. 150, 1959, tentang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (LNRI No. 75, 1959) yang mengakui berlakunya piagam Jakarta. Dan ditegaskan dalam perubahan ke 4 UUD NRI 1945.
  5. Qawa’idut Tanfidz Majelis Mujahidin tentang Mudzakarah Nasional.

Memperhatikan:

  1. Respons pemerintah dan masyarakat terhadap ajaran Islam sebagai alternatif solusi problem-problem sosial kemasyarakatan.
  2. Konstelasi politik kenegaraan dunia merespons positif perkembangan Islam meski dalam konspirasi dan stigmatisasi negatif dunia Barat.
  3. UUD 45 Bab XI tentang Agama, pasal 29 ayat (1) dan (2):
  4. Perlu adanya payung hukum yang melindungi Syariat Islam sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan negara/wakil rakyat untuk melegalisasikan peraturan dan perundang-undangan pemerintah RI.
  5. Masukan pembicara dan pemateri serta peserta Mudzakarah Nasional Majelis Mujahidin 2015.

Memutuskan:

  1. Majelis Mujahidin akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan dan menghambat pelaksanaan Syariat Islam.
  2. Membentuk tim litigasi untuk menyusun Naskah Akademik RUU berdasar Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.
  3. Membentuk Badan Usaha Mujahidin secara profesional oleh tim ekonomi dan anggota Ahwa yang diperbantukan yang didukung oleh seluruh aktivis Majelis Mujahidin.
  4. Penggalangan infaq bulanan melalui rekening khusus.
  5. Menggalang aliansi Gerakan Membangun Kembali Kejayaan Umat.
  6. Melakukan Program Aksi terukur (terlampir).

Diputuskan oleh Peserta Mudzakarah Nasional

Yogyakarta, 10 Safar 1437/22 November 2015

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

ttd-lt-mm

 

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.